kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

BPJS Ketenagakerjaan cairkan Rp 3,7 T untuk PHK


Senin, 14 Desember 2015 / 20:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan cairkan Rp 3,7 T untuk PHK


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak dapat dibendung di situasi ekonomi menghimpit saat ini. Sebanyak Rp 3,7 triliun dana jaminan hari tua (JHT) dicairkan peserta yang terkena PHK dan mengundurkan diri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjabarkan ada tujuh alasan pencairan JHT. Alasan pertama karena telah mencapai usia pensiun, karena meninggalkan Indonesia, karena mengalami cacat total, karena alasan meninggal dunia.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan sebagian dana JHT apabila lama kepesertaan telah di atas 10 tahun," ungkap Elvyn, Senin (14/12).

Peserta juga berhak mencairkan data JHT apabila mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Alasan lain yang boleh mencairkan JHT apabila terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, pencairan JHT karena alasan PHK dan mengundurkan diri sebesar Rp 3,7 triliun. Sementara pencairan JHT lantaran pensiun sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah tenaga kerja pensiun sebanyak 63.628 orang. Pihaknya memprediksi pencairan JHT hingga akhir tahun sebesar Rp 16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×