Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak dapat dibendung di situasi ekonomi menghimpit saat ini. Sebanyak Rp 3,7 triliun dana jaminan hari tua (JHT) dicairkan peserta yang terkena PHK dan mengundurkan diri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjabarkan ada tujuh alasan pencairan JHT. Alasan pertama karena telah mencapai usia pensiun, karena meninggalkan Indonesia, karena mengalami cacat total, karena alasan meninggal dunia.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan sebagian dana JHT apabila lama kepesertaan telah di atas 10 tahun," ungkap Elvyn, Senin (14/12).
Peserta juga berhak mencairkan data JHT apabila mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Alasan lain yang boleh mencairkan JHT apabila terkena PHK.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat, pencairan JHT karena alasan PHK dan mengundurkan diri sebesar Rp 3,7 triliun. Sementara pencairan JHT lantaran pensiun sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah tenaga kerja pensiun sebanyak 63.628 orang. Pihaknya memprediksi pencairan JHT hingga akhir tahun sebesar Rp 16 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News