Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Denpasar, 7 Januari 2022. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembagunan Daerah (BPD) Bali terkait penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM dan Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widiatmika, Jum’at (07/01).
Hal ini merupakan upaya BPJAMSOSTEK dan BPD Bali guna mendukung program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja/buruh untuk memiliki rumah, sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang telah diterbitkan pada bulan September silam.
Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.
“Kerja sama ini merupakan salah satu bukti respon cepat BPJAMSOSTEK untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT. Setelah sebelumnya kami bekerja sama dengan bank Himbara, kali ini BPJAMSOSTEK menggandeng BPD Bali sebagai Bank Daerah pertama yang menyalurkan MLT,” terang Edwin.
Sementara itu Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma berharap sinergi antara kedua institusi ini dapat peningkatkan perlindungan pekerja seiring dengan bangkitnya perekonomian di wilayah Bali.
“Sinergi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perlindungan pekerja dan memberikan akses pekerja mendapat perumahan dengan bunga murah dan membantu pemulihan perekonomian Bali,” ungkap Sudharma
Untuk mendapatkan MLT ini, kembali Edwin menegaskan bahwa pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Pihaknya juga mengatakan BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan BPD lainnya untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan manfaaat ini, sehingga diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Semoga dengan semakin banyaknya bank yang menyalurkan MLT ini, para pekerja khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan akan semakin mudah untuk memiliki rumah yang layak, sehingga secara tidak langsung produktivitasnya akan meningkat," tutup Edwin
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News