kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BRI menanti pengganti Djarot yang jadi Dirut Bulog


Kamis, 09 Juli 2015 / 14:07 WIB
BRI menanti pengganti Djarot yang jadi Dirut Bulog


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) bakal segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menentukan calon pengganti Djarot Kusumayakti yang kini resmi menduduki pucuk pimpinan Bulog. Manajemen BRI pun berharap posisi yang ditinggalkan Djarot dapat diisi sosok yang memahami bisnis inti BRI.

Selama di BRI, Djarot dikenal sebagai ujung tombak penyaluran kredit di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor UMKM merupakan fokus dan bisnis inti BRI.

"Calon pengganti Djarot adalah para pejabat eselon satu BRI yang setingkat di bawah direksi. Soal waktu pelaksanaan RUPSLB, akan ditentukan pemerintah," terang Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI kepada KONTAN, Rabu (8/7).

Meski belum mendapatkan nama calon pengganti Djarot, Budi berharap, sosok tersebut berasal dari internal BRI yang sangat memenuhi persyaratan dan kecapakan untuk posisi direktur UMKM. Sosok yang dimaksud pun diakui Budi tidak akan memerlukan waktu lama untuk penyesuaian lagi.

"Posisi Djarot yang lowong sejak Juni lalu, saat ini tengah dirangkap oleh Muhammad Irfan," tambah Budi.

Asal tahu saja, Djarot sebagai Direktur Utama Bulog yang baru, ditunjuk Menteri BUMN Rini Soemarno menggantikan Lenny Sugihat. Yang menarik dari situ adalah Djarot dan Lenny sama-sama merupakan jebolan BRI dan pernah bekerjasama di jajaran direksi BRI beberapa tahun belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×