kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BTN ajak pemda bantu pulihkan ekonomi lewat sektor properti


Minggu, 07 Maret 2021 / 17:18 WIB
BTN ajak pemda bantu pulihkan ekonomi lewat sektor properti
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengajak pemerintah daerah untuk membantu dan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor properti. Salah satunya dengan kemudahan perizinan dan penyediaan lahan. 

Plt Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, perhatian pemerintah pusat sangat luar biasa terhadap sektor properti mulai dari memberikan kuota KPR subsidi, relaksasi aturan uang muka dari Bank Indonesia serta relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Jadi upaya menurunkan harga rumah supaya lebih murah dan terjangkau sudah dilakukan. Jadi di pusat usaha dan perhatiannya sudah luar biasa. Sementara di daerah memang ada beberapa pekerjaan rumah dari pemda. Menurut kami Perlu ada relaksasi perizinan," ujar Nixon dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (7/3).

Baca Juga: OJK dan IJK serahkan bantuan penanganan covid dan bencana sebesar Rp 4,29 miliar

Menurut Nixon relaksasi aturan perizinan sangat penting karena biaya terbesar pembangunan rumah selain material rumahnya serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang biayanya dibebankan di harga rumah, biaya pengurusan perizinan juga tinggi dan masih banyak yang  lambat. 

"Meski tidak semua sama ada Pemda yang  cepat ada juga yang lambat. Jadi kalau ada investor sudah menanamkan dana tetapi perizinannya lama jadi return-nya kecil. Karena kecepatan perizinan penting sekali," tegas Nixon.

Nixon menilai, dengan berbagai relaksasi yang dilakukan pemerintah pusat, bank sentral dan juga Pemda, maka harga jual rumah bisa ditekan, sehingga bisa lebih murah. Dengan harga rumah lebih murah, akan membuat demand atau permintaan rumah di masyarakat meningkat. 

"Kalau harga jualnya turun maka yang diuntungkan konsumen. Ini akan meningkatkan demand terhadap rumah yang ujungnya bisa mendongkrak pertumbuhan sektor properti. Kalau sektor properti tumbuh maka akan menyumbangkan juga pada pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup siginifikan," jelasnya.

Baca Juga: Meski masih tertekan, Bank bakal terus memacu kredit modal kerja di sepanjang 2021

Untuk mengantisipasi peningkatan demand yang tinggi tersebut, Nixon mengaku BTN telah menyiapkan bisnis proses yang lebih cepat. Selain itu tahun ini BTN menambah kapasitas pembiayaan hingga mencapai 300 ribu. "Kita sedang mendata bersama pengembang mana yang bisa segera diakadkan. Kita juga rajin turun ke bawah menyerap aspirasi pengembang apa yang bisa kita bantu," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf mengaku siap mendukung berkembangnya sektor properti di daerahnya. Untuk itu dalam memudahkan dan mempercepat perizinan pembangunan rumah, pihaknya telah mendirikan mall pelayanan. "Kita berikan kemudahan perizinan dengan mendirikan mall pelayanan termasuk perizinan untuk membangun rumah," katanya.

Menurut Abdul, Pemda Lamongan ingin mengembangkan perumahan baru di daerahnya untuk itu butuh bantuan perbankan seperti bank BTN. Dia menegaskan, kebutuhan rumah di Lamongan tinggi, angka  backlog-nya sekitar 90 ribu. " Kita ingin setiap tahunnya mengurangi 15 persen dari angka backlog tersebut," paparnya.

Selanjutnya: Ekonom: Penurunan suku bunga kredit belum cukup gairahkan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×