Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPS) resmi menjadi kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III. Seperti diketahui, kategori BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti minimal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
Sekretaris BTPS Arief Ismail mengatakan, status BTPS berubah dari bank kelompok BUKU II menjadi bank kelompok BUKU III pada 7 Juli 2020.
"PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk resmi menjadi bank kelompok BUKU III berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan nomor S-144/PB.34/2020 tanggal 7 Juli 2020," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/7).
Baca Juga: Prospek saham perbankan BUKU II dan BUKU III masih penuh rintangan
Jika mengintip laporan keuangan BTPS kuartal I 2020, emiten ini mencatat ekuitas sebesar Rp 5,78 triliun atau meningkat ketimbang posisi pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 5,40 triliun.
BTPS juga mencetak laba bersih periode berjalan sebesar Rp 403,30 miliar atau naik 39,83% dari periode sama tahun lalu Rp 288,41 miliar. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib yang mencapai Rp 1,18 triliun, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 857,23 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News