kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.296   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.203   89,72   1,26%
  • KOMPAS100 1.051   13,01   1,25%
  • LQ45 811   9,47   1,18%
  • ISSI 232   2,90   1,26%
  • IDX30 422   4,82   1,15%
  • IDXHIDIV20 494   4,74   0,97%
  • IDX80 118   1,41   1,21%
  • IDXV30 120   1,55   1,31%
  • IDXQ30 136   1,26   0,94%

Bunga KKP-E dan KPEN-RP Sama Dengan 2008


Senin, 26 Oktober 2009 / 09:32 WIB


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan bunga acuan untuk Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Pertanian (KPEN-RP). Bunga ini berlaku mulai Oktober 2009 hingga 31 Maret 2010.

Soritaon Siregar, Direktur Sistem Manajemen Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan, mengatakan, penetapan ini merupakan hasil rapat evaluasi Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Pertanian (Deptan), dan Menteri Koordinator Perekonomian pada 12 Oktober silam.

Rapat memutuskan besaran bunga KKP-E dan KPEN-RP sama seperti tahun lalu. Bunga KKP-E Tebu sebesar bunga penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) plus 5%. Sedang bunga KKP-E Non-Tebu adalah bunga LPS plus 6%.

Sementara tingkat bunga KPEN-RP Kakao dan Kelapa Sawit dan KPEN-RP Karet yakni LPS plus 5%. Sekadar mengingatkan, saat ini bunga penjaminan LPS sebesar 7%.

Pemerintah menanggung subsidi bunga untuk program KKP-E Tebu dan Non-Tebu masing-masing sebesar 5% dan 7%. Artinya, petani menanggung bunga 7% untuk program KKP-E Tebu dan 6% untuk KKP-E Non-Tebu.

Untuk program KPEN-RP Kakao dan Kelapa Sawit dan KPEN-RP Karet, petani menanggung bunga masing-masing 7% dan 6%. Pemerintah memberi subsidi bunga sebesar 5% untuk KPEN-RP Kakao dan Kelapa Sawit, serta 6% untuk KPEN-RP Karet.

Dalam rapat tersebut, Deptan sempat mengusulkan bunga yang menjadi beban petani diturunkan. Namun, rapat menolak seraya menyarankan Deptan untuk melakukan kajian terlebih dahulu.

Selain penetapan tingkat bunga kredit untuk sektor pertanian dan perkebunan, rapat juga menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran KKP-E sektor perikanan paling lambat akhir tahun anggaran 2009.

Guna memaksimalkan penyaluran kredit, rapat juga menyepakati perluasan skim KKP-E tentang risk-sharing.

Usulan pertama adalah menambah bidang program. Seperti penyaluran kredit untuk petani ubi jalar, kentang, dan peternak kecuali ayam. Usulan kedua adalah risk-sharing kredit macet antara bank pelaksana dan pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Per 30 September, bank pelaksana telah menyalurkan kredit KKP-E sebesar Rp 2,013 triliun. Nilai ini hanya setara dengan 22,26% dari total plafon yang disediakan pemerintah, yaitu Rp 9,046 triliun.

Penyaluran kredit terbesar adalah pengembangan budidaya tanaman tebu sebesar 43,6% atau Rp 1,278 triliun dari total plafon Rp 2,938 triliun. Sementara program yang paling kecil realisasi penyaluran kreditnya meliputi program pengembangan tanaman holtikultura serta penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Penyaluran keduanya masih sebesar 0,4% dan 0,5% dari total plafon. Kredit pengembangan holtikultura tersalur Rp 2,512 miliar, sedang untuk penangkapan dan pembudidayaan ikan Rp 4,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×