kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga kredit konsumsi masih tinggi


Sabtu, 04 Februari 2012 / 08:30 WIB
Bunga kredit konsumsi masih tinggi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bagi Anda yang masih memiliki cicilan kredit pemilikan pemilikan rumah (KPR) dan kredit konsumsi lain, bersiaplah cemberut. Hingga 31 Januari 2012 lalu, mayoritas bank masih mencantumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) di atas 10%.

Padahal, menurut Wimboh Santoso, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), setiap bank menargetkan tingkat SBDK satu digit di rencana bisnis bank (RBB). Penurunan bunga kredit masih harus mempertimbangkan pengumpulan dana pihak ketiga, pertumbuhan kredit dan target laba. "Tren bunga kredit mulai menurun," kata Wimboh, Jumat (3/2).

Penurunan suku bunga kredit nenjadi concern utama BI. Hingga kini memang sudah ada beberapa bank yang sudah menurunkan suku bunga kredit konsumsi di bawah 10%. Salah satunya adalah Bank Central Asia (BCA).

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA mengatakan, debitur-debitur korporasi BCA sudah mencicipi SBDK rendah. Namun Jahja mengingatkan, bank perlu memperhitungkan risiko. "Tingkat bunga kredit itu sudah berlaku sekarang. Namun, perlu ada syarat-syarat tergantung penilaian risiko kredit," ucap Jahja.

Wimboh mengakui, masih sulit memangkas bunga kredit ritel, karena bisnis ini membutuhkan biaya dana tinggi. Selain BCA, HSBC, dan BPD Bali, SBDK ritel 43 bank lain masih dua digit.

Tony Prasetyantono, Ekonom Universitas Gajah Mada berpendapat, kebijakan mengumumkan SBDK belum menjadi alat penekan efektif dan seketika bagi penurunan bunga kredit. Nasabah tidak berpindah bank hanya karena mengetahui bunga kredit bank lain lebih rendah.

Lagipula, bank masih bisa "memainkan" suku bunga riil ke nasabah melalui premi risiko. Berdasarkan Data Pasar KONTAN, selisih antara SBDK dengan tingkat bunga riil rata-rata antara 2%-3%.

Tapi, kalau bank tidak menurunkan SBDK, bank sentral bisa memberikan berbagai sanksi. Terberat berupa fit and proper test ulang ke bankir. BI menganggap si bankir gagal memenuhi komitmen yang dibuat dalam RBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×