kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bunga penjaminan LPS tetap hingga 14 September


Rabu, 19 Agustus 2015 / 21:34 WIB
Bunga penjaminan LPS tetap hingga 14 September


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Berdasarkan hasil evaluasi diputuskan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai 14 September 2015 tidak mengalami perubahan.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah tidak berubah yaitu 7,75%, sedangkan untuk valas sebesar 1,5%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah adalah 10,25%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Laju pertumbuhan DPK bulan Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan,” ujar Samsu dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).

Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×