Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bank sentral bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
"Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan. Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," ujar Erwin di Jakarta pada Selasa (11/4).
Baca Juga: Apa Itu QRIS dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Ia mengimbau masyarakat dalam melakukan transaksi QRIS untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS. Mulai memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan. Juga mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran," jelasnya.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya.
"Sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia menuturkan sebagai sebuah kanal pembayaran, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang/merchant. Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.
Baca Juga: QRIS Antar Negara Kikis Ketergantungan Dollar AS
PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI di mana aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS. Juga memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi.
Selain itu, BI memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud. BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS (masyarakat dan pedagang/merchant) melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131.
Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News