kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Catat! Ini 154 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK per November 2020


Rabu, 25 November 2020 / 04:35 WIB
Catat! Ini 154 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK per November 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, terdapat 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin. Angka tersebut berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 November 2020.

Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

"Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin, antara lain PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya. Lalu, ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya. Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per November 2020 sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Ada Korban Lagi! Inilah 4 Perbedaan Utama Fintech Legal dan Ilegal

1. Berizin

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×