Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia melayani penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya sampai 29 Desember-30 Desember 2018, demi memaksimalkan layanan BI menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.
BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018. Maka, setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak berlaku lagi.
Keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.
"Walaupun Sabtu-Minggu, seluruh kantor BI melayani penukaran uang tersebut," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Keuangan BI Luctor Tapiheru, saat media briefing di Bank Indonesia, Jumat (21/12).
Pertimbangan BI melakukan penarikan uang kertas yang sudah lama, antara lain karena ada emisi yang baru, teknologi pengaman uang yang baru, terlalu sering dipalsukan, dan masa edar uang yang sudah habis.
Penarikan keempat uang kertas tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News