kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Catat tanggalnya, BI melayani penukaran uang emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018


Jumat, 21 Desember 2018 / 17:21 WIB
Catat tanggalnya, BI melayani penukaran uang emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018


Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia melayani penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya sampai 29 Desember-30 Desember 2018, demi memaksimalkan layanan BI menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.

BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018. Maka, setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak berlaku lagi.

Keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.

"Walaupun Sabtu-Minggu, seluruh kantor BI melayani penukaran uang tersebut," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Keuangan BI Luctor Tapiheru, saat media briefing di Bank Indonesia, Jumat (21/12).

Pertimbangan BI melakukan penarikan uang kertas yang sudah lama, antara lain karena ada emisi yang baru, teknologi pengaman uang yang baru, terlalu sering dipalsukan, dan masa edar uang yang sudah habis.

Penarikan keempat uang kertas tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×