kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cek,10 poin penting draf aturan branchless banking


Senin, 11 Agustus 2014 / 06:55 WIB
Cek,10 poin penting draf aturan branchless banking
ILUSTRASI. Booth Toyota pada Tokyo Motor Show 2019, Jepang.


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

Mengutip rancangan aturan OJK, setidaknya ada sepuluh poin penting yang menjadi aturan main branchless banking. Aturan main ini tidak jauh berbeda dari rumor yang selama ini beredar. Berikut 10 poin penting Rancangan Aaturan Layanan Keuangan Tanpa Kantor.

1. Penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) adalah bank, asuransi dan lembaga keuangan lain.  2. Produk branchless banking berupa tabungan, kredit mikro dan asuransi mikro. 
3. Maksimum nilai tabungan Rp 20 juta dan maksimum nilai transaksi tunai Rp 5 juta.
4. Syarat bank penyelenggara : berbadan hukum Indonesia, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur dan sekitarnya, memiliki produk SMS banking, mobile banking dan internet banking.
5. Agen branchless banking terdiri dari agen individu dan agen berbadan hukum.
5. Syarat agen adalah nasabah bank bersangkutan, telah memiliki usaha minimal 2 tahun dan lolos proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh bank penyelenggara.
6. Transaksi di agen berupa ; pembukaan tabungan, pembayaran tagihan hingga penutupan buku.
7. Bank penyelenggara wajib mencantumkan rencana branchless banking dalam rencana bisnis bank (RBB).
8. Bank boleh memungut biaya terhadap transaksi penarikan tunai dan transfer keluar di agen branchless banking. 
9. Bank wajib melaporkan kegiatan branchless banking setiap triwulan sekali kepada OJK. 
10. Sanksi aturan branchless banking mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. 
 

Sumber: Aturan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×