kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.325   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.190   24,40   0,34%
  • KOMPAS100 1.049   5,60   0,54%
  • LQ45 806   4,40   0,55%
  • ISSI 233   1,68   0,73%
  • IDX30 416   0,44   0,10%
  • IDXHIDIV20 486   0,59   0,12%
  • IDX80 118   0,77   0,66%
  • IDXV30 120   0,92   0,77%
  • IDXQ30 134   0,18   0,13%

DAI genjot jumlah agen asuransi sampai 10 juta


Kamis, 15 Oktober 2015 / 16:41 WIB
DAI genjot jumlah agen asuransi sampai 10 juta


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) akan menggeber jumlah agen hingga menembus angka 10 juta orang. Ketua DAI Hendrisman Rahim bilang, dalam paket kebijakan ekonomi paket empat, regulator ingin mendorong pengurangan jumlah masyarakat yang belum punya pekerjaan dan untuk meningkatkan penghasilan.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat yang cukup mudah adalah profesi agen," kata dia, Kamis (15/10).

Untuk mewujudkan rencana tersebut, asosiasi-asosiasi asuransi akan ikut bergerak aktif untuk meningkatkan jumlah agen. Salah satunya dengan lebih gencar mensosialisasikan profesi agen.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami profesi tersebut. Padahal, pekerjaan agensi bila dilakukan sebagai pekerjaan penuh ataupun pekerjaan sampingan.

Diakui Hendrisman, menggenjot jumlah agen tidak semudah membalikan telapak tangan. Pasalnya seorang agen juga harus melewati pelatihan dan proses sertifikasi. "DAI lihat sementara waktu ini mungkin butuh waktu lima sampai sepuluh tahun untuk bisa tercapai," ungkapnya.

Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly Pardede menyebut pertumbuhan jumlah agen semestinya bisa jauh lebih besar dengan merangkul kalangan masyarakat yang selama produktif seperti ibu rumah tangga. Di industri asuransi jiwa misalnya, selama bertahun-tahun jumlah agen yang baru mendekati 500.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×