Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2).
Menanggapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa rencana ini akan berdampak negatif pada kinerja BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Ia menerangkan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan memegang saham-saham blue chip di PT Bank Rayat Indonesia (Persero) Tbk (BBTI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Namun, Timboel mengatakan bahwa sejak berdirinya Danantara, saham-saham blue chip yang dipegang BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengalamai penurunan. Hal ini salah satunya, disebabkan karena saham- saham itu akan menyokong Danantara dengan jumlah yang cukup besar.
“Saham-saham blue chip yang dipegang BPJS Ketenagakerjaan saat ini menurun, sehingga mendukung pula pada penurunan pendapatan imbal hasil BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel kepada Kontan, Selasa (25/2).
Baca Juga: Danantara Resmi Berdiri, Menteri PU Harap Gerakan Investasi Infrastruktur Tanah Air
Adapun saham BMRI pada Senin (24/2) turun 0,99% dan sudah turun 11,84% sejak awal tahun 2025 alias year to date (YTD). Kemudian, saham BBNI juga turun 2,33% pada Senin (24/2) dan sudah turun 3,45% YTD. Senasib, TLKM sahamnya juga turun 1,89% secara harian dan turun 4,06% YTD.
Hanya saham BBRI yang naik tipis 0,77% pada Senin (24/2), walaupun tetap mencatatkan penurunan 3,92% secara YTD.
Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bahwa imbal hasil yang anjlok akan menurunkan imbal hasil yang diberikan kepada peserta yaitu pekerja Indonesia. Untuk itu, ia menilai Danantara sangat merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Oleh karenanya, sebagai pemegang saham perusahaan-perusahaan yang menyokong Danantara, seharusnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan penolakan atas kehadiran Danantara,”tegasnya.
Sebagai informasi, Danantara dibentuk setelah revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.
Badan ini akan mengelola aset BUMN senilai US$ 900 miliar atau di atas Rp 14.000 triliun.
Ada tujuh BUMN besar di Tanah Air yang bakal dikelola Danantara di tahap awal berjalannya ini.
Tujuh BUMN tersebut adalah, BMRI, BBRI, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), BBNI, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Pada gelombang pertama, investasi yang disiapkan mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 326 triliun ke dalam kurang lebih 20 proyek strategis.
Nantinya, model pengelolaan Danantara direncanakan akan mengacu pada Temasek Holdings Limited milik Singapura dengan cakupan yang lebih luas.
Tetapi sayangnya, terdapat kekhawatiran soal tata kelola, persoalan modal, hingga rencana investasi yang belum jelas. Sentimen tersebut salah satunya tercermin dari tekanan yang masih terjadi di bursa Tanah Air.
Baca Juga: Modal Danantara US$ 20 Miliar, Bila Tanpa Strategi Mitigasi Ekonomi Bakal Kontraksi
Selanjutnya: Berita Duka, Legenda Timnas Indonesia Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
Menarik Dibaca: Sekolah Ini Jadi yang Pertama Terapkan Positive Education, Ini Manfaatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News