Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka wacana untuk mengatur porsi surat berharga negara pada dana pensiun (dapen) maupun asuransi sebesar minimum 20% hingga 30% dari total portofolio. Dapen dengan senang hati merespons wacana ini.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengaku tidak keberatan dengan wacana tersebut. Menurutnya, wacana pengaturan portofolio ini ada dampaknya terhadap dapen, yakni berkurangnya yield atau imbal hasil karena umumnya yield SBN tidak terlalu besar. Namun di sisi lain, investasi pada SBN relatif aman.
"Dengan demikian secara tidak langsung akan mengurangi eksposure portofolio dapen terhadap pasar modal yang sangat fluktuatif, apalagi akhir-akhir ini pasar modal dalam kondisi terpuruk," ungkap Mudjiharno kepada KONTAN.
Pieter Siadari, Direktur Utama Dana Pensiun Bank Negara Indonesia (BNI) juga menyambut baik wacana OJK ini. Pihaknya tidak keberatan lantaran porsi SBN pada dapen BNI saat ini minimal 45% dari total investasi pada SBN dan obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News