kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data OJK: Per Senin (27/4) outstanding restrukturisasi leasing capai Rp 13,2 triliun


Selasa, 28 April 2020 / 14:02 WIB
Data OJK: Per Senin (27/4) outstanding restrukturisasi leasing capai Rp 13,2 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan berdasarkan data OJK per Senin (27/4), sudah terdapat sebanyak 253.185 kontrak pembiayaan yang telah disetujui untuk mendapatkan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan. Adapun nominal outstanding pembiayaan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 13,2 triliun.

“Adapun permohonan restrukturisasi yang masih dalam proses sebanyak 367.465 kontrak pembiayaan. Dengan nilai kontrak outstanding mencapai Rp 25,4 triliun,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Baca Juga: Permintaan Keringanan Kredit Multifinance Makin Bertambah

Ia menambahkan, terdapat permohonan restrukturisasi yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebanyak 23.867 kontrak pembiayaan. Permohonan yang ditolak ini memiliki nilai outstanding mencapai Rp 750 miliar.

Salah satu perusahaan pembiayaan yang memproses restrukturisasi terdampak Covid-19 adalah PT BCA Finance. Anak perusahaan dari BCA ini telah memproses pengajuan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengaku telah menerima 43.000 debitur yang mengajukan restrukturisasi hingga Senin (27/4).

“Sebanyak 3.500 sudah kami setujui nominalnya sekitar Rp 365 miliar. Adapun yang pengajuan restrukturisasi sekitar Rp 4,2 triliun,” ujar Roni kepada Kontan.co.id.

Roni menambahkan, kendala utama yang ditemui dalam proses restrukturisasi adalah banyak yang belum menyadari manfaat dari keringanan ini. Sehingga masih banyak debitur yang memilih wait and see.

“Padahal sesuai ketentuan kalau sudah mengajukan restrukturisasi, akan dianggap lancar kreditnya. Dan yang bersangkutan mempunyai waktu enam bulan hingga 12 bulan untuk memulihkan usaha atau income-nya dengan opsi memperpanjang tenor pinjaman. Sehingga angsuran akan jadi lebih rendah,” jelas Roni.




TERBARU

[X]
×