kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Datangi KPK, Bos Bank Bali laporkan penjualan Bank Permata


Rabu, 26 Juni 2019 / 15:50 WIB
Datangi KPK, Bos Bank Bali laporkan penjualan Bank Permata


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Bank Bali Rudy Ramli, Rabu (26/6) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengambilalihan Bank Bali yang kemudian dimerger dengan empat bank menjadi PT Bank Permata Tbk (BNLI). 

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut upaya Rudy Ramli untuk menghentikan rencana transaksi penjualan saham Bank Permata oleh Standard Chartered Bank (SCB). 
"Saya rasa ini momen yang baik bagi KPK untuk mengungkap adanya kerugian negara pada proses pengambilalihan saham oleh SCB,” ungkap Rudy dalam keterangan resminya, Rabu (26/6).

Pengambilalihan Bank Bali bermula lantaran bank tersebut tak dapat menagih piutangnya di tiga bank: Bank Umum Nasional, Bank Tiara, dan Bank Dagang Negara Indonesia senilai hampir Rp 1,3 triliun. 
Muasal ini yang akhirnya bikin likuiditas Bank Bali kolaps. Bank Bali kemudian diputuskan jadi bank sakit yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Untuk kembali menyehatkannya, pemerintah melalui BPPN menggelontorkan dana hingga Rp 11,9 triliun untuk menggabungkan Bank Bali dengan beberapa bank lainnya menjadi Bank Permata. 

Kemudian Standard Chartered muncul, dan ditunjuk BPN untuk mengelola bank hasil akuisisi tersebut alias Bank Permata. Bank Permata ditebus Standard Chartered cuma senilai Rp 2,77 triliun.

"Inilah yang saya maksud terjadi kerugian negara yang disebabkan konspirasi pejabat-pejabat BPPN dan SCB. Artinya, penjualan saham Bank Permata menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,12 triliun. Inilah yang saya meminta KPK untuk menyelidikinya,” tegas Rudy.

Rudy juga menduga pembelian Bank Permata oleh Standard Chartered berasal dari modal pihak lain. Sebab, dalam laporan keuangan 2006, Standard Chartered menyatakan pihaknya tak memiliki komitmen dalam investasinya di Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×