Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawasan BPJS Kesehatan mengungkapkan masih ditemukan beberapa hambatan dalam rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) layanan BPJS di rumah sakit.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkap, hingga saat ini masih ada kebingungan dalam rumah sakit terkait penerapan KRIS karena aturan teknisnya yang belum rampung.
Baca Juga: Wamenkes Sebut 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS
"Ditemukan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksananya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," jelas Abdul dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Kedua, kurangnya pemahaman peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait kebijakan anyar ini.
Ketiga, adanya kesulitan dari rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria KRIS yang tetlah ditetapkan oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran baik dari Rumah Sakit Pemerintah maupun di swasta.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Bantuan Pembiayaan Rumah Sakit Untuk Terapkan KRIS
Keempat, adanya potensi pengurangaran tempat tidur rumah sakit, mengingat salah satu kriteria yang penerapan KRIS adalah pengurangan tempat tidur dengan kewajiban 4 tempat tidur dalam satu ruangan.
"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada 6-8 tempat tidur, maka tentu ini berpotensi pengurangan tempat tidur," ungkap Abdul.
Berdasarkan temuan itu, Abdul memberikan sejumlah catatan dalam ihwal penerapan KRIS ke depan.
Pertama, perlunya ebaluasi menyeluruh dari sisi tarif hingga kesiapan stakeholder termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ini.
Selanjutnya, perlu sosialiasi bersama secara masif terhadap semua peserta JKN agar peserta memahami filosofi adanya KRIS.
Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus, Kemenkes Klaim 2.316 Rumah Sakit Sudah Penuhi Persayaratan KRIS
"Ketiga penting memeprhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap denan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," jelasnya.
Diketahui, penerapan KRIS paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.
Kebijakan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sejumlah pertimbangan kebijakan ini antara lain, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News