Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (Cashlez) akan melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada Senin (27/4) setelah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saham efek syariah.
Presiden Direktur Cashlez Tee Teddy Setiawan mengatakan, pihaknya menargetkan bisa meraup dana segar senilai Rp 87,5 miliar dari aksi korporasi tersebut. Target itu lebih rendah dari rencana Maret 2020 lalu yakni Rp 100 miliar karena mempertimbangkan dampak corona (Covid-19).
Baca Juga: Ini profil Cashlez, fintech yang sudah dapat izin IPO
“Kami menyesuaikan kebutuhan karena mempertimbangkan wabah Covid-19. Itu jawaban mengapa target dana kami turun,” kata Teddy kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4).
Meski dibayangi corona, tapi perusahaan yakin bisa mengantongi dana IPO sesuai target. Apalagi sudah ada investor strategis yang akan menyerap saham IPO melalui proses book building. Cashlez menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
Perusahaan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 250 juta saham atau setara 17,50% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah IPO. Adapun harga saham yang ditawarkan senilai Rp 350 per saham.
Nantinya dana segar yang diperoleh untuk mendukung pengembangan bisnis perusahaan seperti mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI). Ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembayaran seperti RFID and smart card technology, identification, access control, dan e-ticketing.
Merujuk prospektus Cashlez sebelumnya, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sekitar 48,57% akan dipergunakan Cashlez untuk mengambil alih 51% saham STI. Sisanya sekitar 51,43% akan digunakan sebagai modal kerja.
Baca Juga: Masih catatkan rugi, Cashlez targetkan cetak laba di tahun 2021
Sesuai dengan surat dari OJK nomor 050/SK/CASHLEZ/IV/2020 tanggal 21 April 2020 telah resmi terdaftar di OJK dan mendapatkan pernyataan efektif pada tanggal 24 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News