Reporter: Issa Almawadi | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Industri perbankan merespon positif Paket Kebijakan Ekonomi jilid 2, khususnya soal pemotongan pajak devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan di perbankan dalam negeri. Beberapa bank pun siap menyosialisasikan kebijakan tersebut sambil gencar menawarkan layanan trustee.
Sejak Bank Indonesia (BI) merilis aturan soal penerimaan DHE, trustee menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan korporasi untuk menyimpan DHE di bank berstatus Trustee Paying Agent. Nah, Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai salah satu pemilik bisnis trustee siap memasarkan produknya ke nasabah-nasabah potensial.
Andry Widianto, Pemimpin Trust Service Unit BNI mengatakan, kebijakan diskon pajak DHE positif untuk menarik minat perusahaan multinasional agar menggunakan produk trustee dari BNI. "Dan kami akan lebih gencar memasarkan produk ini kepada nasabah-nasabah potensial kami," terang Andry kepada KONTAN, Rabu (30/9).
Namun Andry menjelaskan, kebijakan tersebut masih belum terlihat dampaknya, mengingat nasabah trustee yang mayoritas adalah perusahaan multinasional masih memerlukan waktu untuk mempelajari peraturan tersebut.
Hingga Agustus 2015, total transaksi trustee di BNI sebesar Rp 32,7 triliun atau meningkat sebesar 15,4% dari periode yang sama di tahun lalu. "Diperkirakan hingga akhir tahun 2015, total transaksi trustee di BNI dapat meningkat sebesar 20% dibanding tahun lalu," imbuh Andry.
Dalam pemaparan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri dilakukan secara berjenjang.
Dalam paparannya, Bambang menyebut, jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%.
"Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%," ujar Bambang. Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi.
Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%. Untuk DHE yang disimpan dalam deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News