Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan perbankan melakukan hapus tagih kredit macet mendatangkan berkah. Pasalnya, dana yang berhasil ditagih bisa meningkatkan permodalan sehingga laba bank.
Total kredit macet Bank BUMN mencapai Rp 70 triliun. Rencananya keempat bank plat merah akan melakukan hapus tagih hingga Rp 10 triliun atau 14% dari total kredit macet. Komposisinya,Bank Mandiri Rp 4,5 triliun, BNI Rp 4,57 triliun, BRI Rp 424,4 miliar dan BTN Rp 115 miliar.
Tiap bank menerapkan recovery rate yang berbeda-beda (lihat tabel) dan disesuaikan dengan layak tidaknya kredit macet tersebut ditagih.
Di BRI, target recovery aset busuk itu mencapai 15%-30% atau setara dengan Rp 1,23 triliun - Rp 2,7 triliun. Jika target ini berhasil, laba BRI akan melonjak menjadi Rp 21 triliun pada akhir 2013 dari proyeksi awalRp 19,8 triliun.
Bank Mandiri mematok recovery rate yang berbeda. Bank dengan aset terbesar ini hanya mematok recovery rate 20%. Dari hasil penagihan tersebut, Mandiri berharap bisa mendapatkan dana segar Rp 1 triliun. Namun, Bank Mandiri tidak berniat melimpahkannya pada laba, Mandiri berniat mengkonversinya menjadi modal. Maklum, Mandiri ini menjaga permodalannya diatas 13%.
Ketua Umum Himbara Gatot Suwondo mengatakan pos pendapatan bank BUMN bisa naik jika bank sukses melakukan pengembalian aset. Dana hasil pengembalian aset tersebut nantinya bakal menambah rasio permodalan (CAR) dan ekspansi kredit. "Hapus tagih juga bisa menciptakan level of playing field yang yang sama antara bank pemerintah dan swasta," ujarnya, Kamis (11/4).
Namun, lanjut Gatot hapus tagih harus dilakukan secara bertahap sebab proses penagihannya tidak bisa langsung dijalankan.
Sayangnya, niatan empat bank pelat merah mendapat berkah dari aksi hapus tagih tidak akan berjalan mulus. Pasalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara dalam defisni piutang negara.
“Keputusan MK menyatakan bahwa pengelolaan piutang dikelola oleh BUMN sendiri tapi bukan mendefinisikan bahwa piutang negara berbeda dengan piutang BUMN,” ujar Wakil ketua DPR Komisi XI Harry Azis.
Harry menambahkan posisinya pemerintah menyerahkan keputusan negara kepada rapat umum pemegang saham, direksi, dan kepada komisaris adalah tindakan yang salah sebab bertentangan dengan aturan Perbendaharaan Negara dan Keuangan negara. Alasannya, kekayaan BUMN merupakan aset negara
Plt Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan Bank BUMN akan menunda eksekusi hapus tagih hingga semua pemangku kepentingan sepakat biar agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News