kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR akan libatkan BPD dalam revisi UU Perbankan


Rabu, 25 Maret 2015 / 11:29 WIB
DPR akan libatkan BPD dalam revisi UU Perbankan
ILUSTRASI. Dear Me Beauty x KFC


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi XI DPR menyambut permintaan Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga diatur dalam Undang-undang Perbankan yang baru.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan Pasarib mengaku merasa prihatin karena perkembangan industri BPD sampai sekarang belum ada kemajuan signifikan. Dulu Asbanda pernah memiliki program BPD Regional Championship selama 2010 - 2014.

"Nyatanya ini belum tercapai. Ini juga yang saya khawatirkan akan gagal tercapai di program transformasi BPD jilid dua ini," kata Gus dalam perayaan ulang tahun ke 16 Asbanda di Jakarta, Rabu (25/3).

Gus menegaskan, DPR menyambut baik ide agar BPD diatur secara jelas dalam UU Perbankan yang baru. "Oleh sebab itu, dalam revisi UU Perbankan, kami akan mengundang berbagai asosiasi perbankan, termasuk Asbanda," ujar Gus.

Namun Gus menyatakan proses ini memakan waktu tak sebentar. Sebab proses revisi UU Perbankan kembali dimulai dari nol pasca terpilihnya DPR baru periode 2014 - 2019. "Kita harapkan ada solusi setelah kita duduk bersama," pungkas Gus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×