kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

DPR akan libatkan BPD dalam revisi UU Perbankan


Rabu, 25 Maret 2015 / 11:29 WIB
ILUSTRASI. Dear Me Beauty x KFC


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi XI DPR menyambut permintaan Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga diatur dalam Undang-undang Perbankan yang baru.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan Pasarib mengaku merasa prihatin karena perkembangan industri BPD sampai sekarang belum ada kemajuan signifikan. Dulu Asbanda pernah memiliki program BPD Regional Championship selama 2010 - 2014.

"Nyatanya ini belum tercapai. Ini juga yang saya khawatirkan akan gagal tercapai di program transformasi BPD jilid dua ini," kata Gus dalam perayaan ulang tahun ke 16 Asbanda di Jakarta, Rabu (25/3).

Gus menegaskan, DPR menyambut baik ide agar BPD diatur secara jelas dalam UU Perbankan yang baru. "Oleh sebab itu, dalam revisi UU Perbankan, kami akan mengundang berbagai asosiasi perbankan, termasuk Asbanda," ujar Gus.

Namun Gus menyatakan proses ini memakan waktu tak sebentar. Sebab proses revisi UU Perbankan kembali dimulai dari nol pasca terpilihnya DPR baru periode 2014 - 2019. "Kita harapkan ada solusi setelah kita duduk bersama," pungkas Gus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×