Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Pemberian izin tersebut berlaku sejak keputusan anggota dewan komisioner dikeluarkan.
"Dengan diberikan izin usaha itu, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan, Kamis (18/2).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Keterangan ini antara lain keterangan nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha, pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK, keterangan hari, jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman.
Baca Juga: Makin menjamur, OJK berikan izin operasional ke tiga perusahaan gadai di awal tahun
Adapun permohonan izin Dwitunggal Putra Pegadai sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. "Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," terangnya.
Baca Juga: Pembiayaan industri gadai tetap tumbuh selama ada pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News