Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Mandiri perlu bersabar menunggu Bank Negara Malaysia (BNM) menerbitkan aturan baru mengenai sistem keuangan dan perbankan. Pasalnya, parlemen Malaysia belum menyetujui draf aturan yang diajukan BNM. Padahal, sebelumnya, beleid ini ditargetkan meluncur akhir Maret 2012.
Aturan tersebut nanti mengatur perizinan dan kepemilikan bank. Informasi yang beredar menyebutkan, BNM akan melonggarkan aturan, sehingga bank non-Malaysia bisa leluasa ekspansi. Misalnya, pembukaan cabang, bisnis yang boleh digeluti dan penempatan ATM. "Mungkin bulan September 2012 akan selesai," kata Gubernur BNM, Sri Dato\' Zeti Akhtar Aziz, ketika berkunjung ke Indonesia, Jumat (22/6).
Karena masih dibahas di parlemen, Zeti tak bersedia mengungkapkan secara mendetail isi calon beleid tersebut. Ia hanya mengirim sinyal dengan mengatakan, revisi aturan ini menyebabkan bisnis perbankan di Malaysia menjadi lebih fleksibel. "Aturan ini akan memberikan fleksibilitas lebih besar dibandingkan yang saat ini sudah berlaku," tambahnya.
Zeti menjelaskan, setelah aturan ini berlaku, bank asing yang ekspansi ke Malaysia menjadi lebih kompetitif. Namun demikian, aturan ini tetap mampu melindungi sistem keuangan Malaysia dari risiko yang berpotensi menganggu perekonomian nasional.
Group Head Mass Banking Group Bank Mandiri, Riza Zulkifli, mengatakan pihaknya sudah memperoleh kepastian bahwa penerbitan aturan mundur hingga akhir kuartal III-2012. Bank pelat merah ini berharap, regulator di Malaysia menepati janji, sehingga pembukaan cabang Mandiri di Malaysia tetap terealisasi tahun 2012. "Kami masih tetap menunggu dan mengikuti perkembangan aturan itu," katanya.
Bank Mandiri berharap, BNM melonggarkan aturan, terutama dalam izin operasi dan permodalan. Perseroan ingin menggeluti bisnis pengiriman uang, trade finance, kredit ritel dan pengumpulan dana pihak ketiga.
Menurut sumber KONTAN di Bank Indonesia (BI), sejatinya BNM telah merampungkan aturan. BNM memberikan kelonggaran bagi bank-bank di luar Malaysia dalam hal setoran modal, pembukaan kantor dan mesin ATM.
Sebelumnya, Wakil Presiden Senior Lembaga Keuangan Bank Mandiri, Ferry M. Robbani, menuturkan ada beberapa poin perubahan yang berdampak signifikan ke Bank Mandiri. Salah satunya soal permodalan.
Pada tahun pertama bank asing dapat mencicil modal minimal RM 100 juta dari total modal RM 300 juta. Kemudian sisanya dapat diangsur selama empat tahun berikutnya.
Jika kewajiban modal belum terpenuhi, BNM akan memperpanjang waktu. Syaratnya, bank mempunyai alasan logis mengenai kegagalan itu. Selain itu, bank asing bebas mengoperasikan cabang dan jumlah cabang serta membolehkan menempatkan ATM di tempat umum.
Informasi saja, Bank Mandiri mengajukan izin mendirikan cabang pada pertengahan 2010, setelah diundang BNM. Sebelum memperoleh ajakan itu, Bank Mandiri telah mendirikan Mandiri Internasional Remittance (MIR) di Malaysia sejak tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News