kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat Perusahaan Pemegang Obligasi Subordinasi Tuntut Bank Global


Rabu, 18 Maret 2009 / 09:35 WIB


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Masih ingat skandal kebangkrutan PT Bank Global Tbk pada 2004? Kejatuhan bank itu ternyata masih menyisakan masalah hingga kini. Empat perusahaan pemegang obligasi subordinasi Bank Global menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. Mereka menuntut ganti rugi Rp 407 miliar dari direksi, komisaris Bank Global, serta wali amanat obligasi itu.

Keempat perusahaan itu adalah PT Insight Investments, PT Insight Investment Management, Dana Pensiun Perumnas, dan Dana Pensiun Krakatau Steel.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menyidangkan perkara ini. Agenda sidang yang digelar kemarin (17/3) sudah masuk pada tahap kesimpulan.

Keempat penggugat itu menuduh Bank Global melanggar hukum dalam penerbitan obligasi senilai Rp 400 miliar itu. Sebab, para tergugat yang berjumlah 17 pihak telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga pemegang obligasi tekor.

Sedikit kilas balik, Bank Global menawarkan obligasi subordinasi itu pada 19 Mei 2003. Keempat perusahaan tadi tertarik membeli obligasi ini setelah membaca prospektus awal yang menyebut kondisi Bank Global sangat baik.

Tahun 2004, pemegang obligasi tetap menyimpan surat utang itu. Sebab, laporan keuangan menyebutkan kondisi Bank Global sangat sehat. Rasio kecukupan modalnya (CAR) 42,59%, rasio kredit macet atau Non Perfoming Loan (NPL) 1,4%, dan laba tahun terakhir naik 103%. Waktu itu, lembaga pemeringkat masih memberi peringkat A- untuk surat utang tersebut.

Tiba-tiba, di akhir Oktober 2004, Bank Indonesia (BI) mengumumkan Bank Global masuk dalam pengawasan karena memiliki CAR di bawah 8%. Bahkan, BI membekukan Bank Global pada 13 Desember 2004 karena asetnya banyak yang bodong.

Penggugat juga meminta pertanggungjawaban wali amanat obligasi itu, yakni PT Bank Niaga Tbk yang sekarang telah menjelma jadi CIMB Niaga. Sebab, penggugat menuding wali amanat tidak pernah menagih sinking fund atau cadangan dana untuk melunasi obligasi sebesar 5% per tahun ke Bank Global.
Bahkan, keempat perusahaan itu menuduh Bank Niaga tidak pernah memberitahukan bahwa Bank Global tidak pernah membayar sinking fund itu. "Wali amanat tidak melakukan tugas dengan baik sehingga merugikan pemegang obligasi," kata Irfan Melayu, pengacara penggugat, kemarin (17/3).

Selain CIMB Niaga, penggugat juga turut menggugat PT Artha Pacific Securities Tbk sebagai penjamin emisi.

Tak berwenang

Namun, dalam nota kesimpulannya, Bank Global menyatakan, keempat perusahaan itu tidak berwenang mengajukan gugatan. "Ada wali amanat yang mewakili pemegang obligasi, jadi yang berwenang menggugat bukan pemegang obligasi langsung," ujar Mahendra Ishartono, pengacara Bank Global.

Apalagi, Mahendra bilang, para penggugat masuk dalam kelompok kreditur yunior karena memegang obligasi subordinasi. Bank Global baru akan membayar surat utang itu setelah melunasi utang-utang ke kelompok kreditur senior seperti pajak. "Itu pun kalau ada sisa dana," katanya.

Catatan saja, keempat penggugat itu mengantongi obligasi subordinasi Bank Global senilai Rp 7 miliar. Rinciannya, PT Insight Invesment memiliki Rp 2 miliar, PT Insight Investments Management senilai Rp 3 miliar, Dana Pensiun Perumnas senilai Rp 1 miliar, dan Dana Pensiun Krakatau Steel sebesar Rp 1 miliar. Rencananya, majelis hakim yang diketuai Respatun Wisnu Wardoyo akan memutuskan sengketa ini pada 1 April 2009 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×