Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mencatatkan dana tax amesty yang cukup besar menjelang akhir periode terakhir tax amnesty. Sampai 27 Februari 2017, total dana repatriasi bank berkode BMRI ini sebesar Rp 26,8 triliun.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, dana repatriasi ini berasal dari 986 wajib pajak.
"Selain itu kami pada periode yang sama telah mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp 16,3 triliun," ujar Rohan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2).
Uang tebusan ini berasal dari 148.493 wajib pajak. Rohan mengatakan, dari seluruh dana repatriasi ini sebanyak Rp 12,4 triliun ditempatkan di berbagai instrumen investasi di Mandiri Group.
Selain itu dari Rp 12,4 triliun tersebut sebanyak Rp 9,6 triliun diinvestasikam dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Sisanya menurut Rohan ditempatkan dalam bentuk obligasi, reksadana dan saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News