Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (14/2). Adapun, agenda yang disepakati yakni adanya perubahan susunan direksi perusahaan.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyepakati untuk memberhentikan dengan hormat Ricky Avicenna sebagai Direktur Kepatuhan. Adapun, masa jabatannya berakhir terhitung sejak keputusan rapat tersebut.
Sebagai gantinya, pemegang saham sepakat untuk mengangkat Dadi Adriana sebagai Direktur Kepatuhan yang baru untuk masa jabatan terhitung sejak 14 Februari 2022 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2024.
Selanjutnya, sesuai dengan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, perusahaan akan mengajukan Dadi Adriana kepada OJK untuk dilakukan fit and proper test agar memperoleh persetujuan OJK.
“Apabila anggota Direksi perseroan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam hasil penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK maka secara hukum dinyatakan batal demi hukum (a contrario) atas pengangkatannya pada RUPSLB ini,” tulis manajemen, dikutip dalam keterbukaan informasinya, Selasa (15/2).
Baca Juga: Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi bukukan laba Rp 394 juta di kuartal III-2018
Adapun, setelah RUPSLB tersebut, susunan dewan komisaris dan direksi JMAS menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Andy Arslan Djunaid
Komisaris Independen: Ahmad Nugraha
Komisaris Independen : Dhimas Achmad Sidharta
Komisaris: Sachroni
Direksi
Direktur Utama: Basuki Agus
Direktur Operasional: Aji Darmaji
Direktur Kepatuhan: Dadi Adriana