kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Harapan OJK pada Kepala BNP2TKI yang baru


Jumat, 28 November 2014 / 12:49 WIB
Harapan OJK pada Kepala BNP2TKI yang baru
ILUSTRASI. Nonton Isekai de Cheat Skill Episode 11 dan Link Subtitle Indonesia di Bstation


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif pengangkatan Nusron Wahid sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). OJK berharap, pemimpin baru di lembaga pemerintah non departemen tersebut dapat mensejahterakan pahlawan devisa lewat produk-produk keuangan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK berharap, Kepala BNP2TKI dapat menjalin kerja sama dengan OJK untuk memperbaiki layanan asuransi TKI. “Juga menambah program kesejahteraan untuk TKI melalui dana pensiun dan asuransi premium lainnya,” ujarnya, kepada KONTAN, Jumat (28/11).

Saat ini, pengelolaan asuransi TKI dipercayakan kepada swasta melalui konsorsium. Sedikitnya ada 32 perusahaan asuransi jiwa maupun umum yang terdiri dari tiga konsorsium menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang telah beroperasi selama empat tahun terakhir.

Mereka adalah Konsorsium Asuransi TKI Jasindo dengan PT Asuransi Jasindo (Persero) sebagai ketua, Konsorsium Asuransi TKI Astindo dengan PT Asuransi Adira Dinamika selaku ketua dan Konsorsium Asuransi Mitra TKI dengan PT Asuransi Sinar Mas sebagai ketua.

Sebelumnya, Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI menjelaskan, selama ini, ada tiga permasalahan yang kerap dihadapi TKI. Yakni, pra penempatan kalau TKI tersebut meninggal dunia, sakit, kecelakaan atau terjadi tindak kekerasan fisik. Lalu, pada masa penempatan, seperti penempatan gagal, dan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, permasalahan hukum dan gaji tak dibayar, serta purna penempatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×