kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Harga emas mentereng, gadai emas di bank syariah kebanjiran peminat


Kamis, 27 Agustus 2020 / 05:43 WIB
Harga emas mentereng, gadai emas di bank syariah kebanjiran peminat


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk gadai emas di sejumlah bank syariah pun kebanjiran peminat. Ini lantaran harga emas yang sedang tinggi. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit ini, tak sedikit yang menggadaikan emas untuk menutup kebutuhan.

Contohnya di PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah). Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah mencatat total baki debet produk berbasis emas dan gadai tumbuh 21% year on year menjadi Rp 3,28 triliun.

Group Head Pawning Mandiri Syariah Ivan Baruna menyebutkan, gadai emas di Mandiri Syariah menerima emas berupa batangan mapun perhiasan. Nilai pembiayaan gadai yang diperoleh nasabah disesuaikan dengan nilai taksiran bank pada saat transaksi.

Baca Juga: Harga emas naik, tabungan emas Pegadaian diminati

“Sebelum nasabah memilih program ini, tentu akan dikenakan biaya tambahan seperti biaya admin dan ujrah. Untuk biaya administrasi, kisaran Rp 25.000 – Rp 125.000, sementara ujrah kurang lebih Rp 24.000 per bulan,” kata Ivan.

Adapun financing to value (FTV) yang ditetapkan Mandiri Syariah untuk gadai emas ada dua. Pertama, FTV emas perhiasan sebesar 80%. Kedua, FTV emas lantakan berkisar 95%.

Kenaikan gadai emas juga terjadi di PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah). Bank ini mencatat, sampai saat ini dana yang disalurkan perusahaan melalui program gadai emas mencapai Rp 750 juta.

Corporate Secretary Bank Syariah Bukopin Evi Yulia Kurniawati menyatakan, untuk gadai emas nilai FTV di Bukopin maksimal 80% dari nilai objek gadai.

“Memang dalam prosesnya, nasabah akan dikenakan biaya tambahan lain seperti biaya ujrah (imbalan) dan administrasi. Biaya admin sendiri Rp 25.000, sedangkan ujrah sebesar 1% - 2% per bulan dari harga standar taksiran emas,” ujar Evi kepada Kontan.co.id (26/8).

Kendati demikian, Evi mengaku omzet pertumbuhan gadai emas di Bukopin Syariah belum tumbuh signifikan. Sebab, Bukopin Syariah masih memerlukan perbaikan proses maupun aktivitas pemasaran, bahkan struktur organisasi internal.

Baca Juga: Harga emas Antam turun Rp 10.000 jadi Rp 1.011.000 per gram pada Rabu (26/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×