Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank umum yang di dalamnya mencakup bank digital sudah resmi berlaku. OJK tidak memberikan aturan secara khusus bagi bank digital karena menurut pandangan regulator semua bank pada akhirnya akan digital. “Bank is bank,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana beberapa waktu lalu.
Dengan kata lain, metode penilaian valuasi bank seharusnya tak jauh berbeda. Baik bank digital maupun konvensional.
Budi Frensidy, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, ciri utama bank digital lebih mengandalkan teknologi informasi daripada sumber daya manusia dan jumlah cabang daripada SDM dan jumlah cabang. Saat ini semua bank besar sudah mengarah ke sana.
Sehingga semua akan jadi bank digital pada waktunya. Dengan begitu, Budi memandang metode penilaian valuasi bank tidak akan berbeda signifikan.
"Bank kecil yang mengklaim sebagai bank digital itu kemahalan. Sehingga saya tidak berani membeli. Potential gain bank kecil yang price to book value di atas lima kali sudah tak sesuai dengan downside risikonya," tegas Budi, Selasa (2/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News