Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Keinginan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) mengendalikan jaringan switching ATM berlogo Link tinggal selangkah lagi. Paguyuban bank-bank BUMN itu telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Ini upaya mereka memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang status hukum pemilik operator jaringan sistem pembayaran.
Ketua Umum Himbara, Gatot Mudiantoro Suwondo menyatakan, pihaknya telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan status persekutuan, bukan Perseroan Terbatas atau PT. Berbekal status terbaru ini, Himbara segera menyampaikan kembali izin jaringan switching berlogo Link tersebut ke BI. "Kalau izin BI sudah di tangan, kami segera melaksanakan jaringan Link," katanya Selasa, (6/12).
Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menegaskan, siapa pun yang ingin memiliki jaringan switching Link harus berbadan hukum.
Himbara, menurut dia, memang tidak perlu berbentuk PT. Statusnya cukup sebagai koperasi, yayasan atau persekutuan. Yang penting legalitasnya ada.
Pembagian saham
BI belum dapat memastikan, kapan akan memberikan izin Himbara sebagai pengendali Link. Direktorat Sistem Pembayaran BI masih mengkaji dan menganalisis, bagaimana pertanggungjawaban Himbara jika sewaktu-waktu sistem tersebut bermasalah.
Jika izin Link sudah di tangan, Himbara tinggal mengatur komposisi kepemilikan. Sejauh ini opsinya mengacu kepada aset setiap bank.
Artinya, Bank Mandiri bakal menjadi pemegang saham terbesar. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) memiliki porsi paling kecil. Tentu saja, pemilik terbanyak akan menyetor dana paling besar.
Gatot mengklaim, Link merupakan ide dan inisiatif kelompok bank-bank BUMN dalam membangun jaringan switching berbasis BUMN. Kemudian, untuk mempermudah sistem teknologi, Himbara mengajak Telkom.
Ke depan, bisa saja untuk mendapatkan sistem jaringan, Himbara melakukan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi selain Telkom. "Telkom itu operator saja," tambahnya. Untuk menjalankan Link, Himbara mengalihkan pekerjaan ke Telkom. Jadi, semacam outsourcing. Tanggung jawab hukum ada di pundak Himbara.
Presiden Direktur Telkom Sigma, Rizkan Chandra enggan mengomentari kerja keras Himbara mengendalikan Link. Menurutnya, Telkom Sigma hanya sebagai penyelenggara operasional. Pejabat Telkom yang lain, enggan menjawab masalah ini.
Informasi saja, selain ATM Link, di Indonesia terdapat tiga perusahaan penyedia jaringan operator ATM yang mengantongi izin switching dengan status kepemilikan tunggal. Ketiganya adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronik (pengelola ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (pengelola ATM Prima) dan PT Daya Network Lestari (penyedia jaringan Alto).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News