CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Hingga Maret 2021, LPS sudah melikuidasi 46 BPR/BPRS


Senin, 14 Juni 2021 / 18:20 WIB
Hingga Maret 2021, LPS sudah melikuidasi 46 BPR/BPRS
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat dalam kurung waktu lima tahun terakhir telah melikuidasi sebanyak 46 entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ataupun BPR Syariah (BPRS) per Maret 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bilang secara rata-rata BPR/BPRS yang dilikuidasi per tahun sekitar 8 unit. 

“Di tahun 2021 hingga bulan Maret, terdapat 3 BPR/BPRS yang sudah LPS likuidasi. Dengan bauran kebijakan yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kami tidak melihat peningkatan tren dari kegagalan BPR maupun BPRS yang ada,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6).

Oleh sebab itu, ia berpendapat belum ada perubahan tren yang berubah secara signifikan. Namun ia memastikan KSSK akan memantau perubahan dan dinamika dari waktu ke waktu. 

Terakhir, LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bina Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bina Barumun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Mei 2021. 

Baca Juga: LPS menilai sektor-sektor ini siap melakukan ekspansi bisnis

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Bina Barumun, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 15 September 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bina Barumun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Bina Barumun dilakukan oleh LPS.

Selanjutnya: Lender fintech didominasi sektor perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×