kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,69   2,97   0.33%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Maret 2024, OJK Beri Sanksi Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK


Kamis, 04 April 2024 / 07:25 WIB
Hingga Maret 2024, OJK Beri Sanksi Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi berupa 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah ke 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

"Pada periode 1 Januari hingga 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari hingga 28 Maret 2024, terdapat 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 172 pengaduan. Adapun total nilainya sebesar Rp 63,01 miliar.

Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct) sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK, Friderica menyebut terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang 13 dilakukan oleh 3 PUJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, dia bilang OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.

Baca Juga: OJK Minta Modal Rakyat Lakukan Perbaikan Internal Perihal Penerapan Asuransi

Selain itu, pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan.

"Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK. Selain itu, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK," kata Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×