kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga September, LPS rate di Level 7,75%


Rabu, 14 Mei 2014 / 06:14 WIB
Hingga September, LPS rate di Level 7,75%
Kendaraan bermotor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). Realisasi Subsidi dan Kompensasi BBM Bakal Lampaui Alokasi, Pemerintah Lakukan Ini.


Reporter: Issa Almawadi, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kabar baik bagi Anda deposan yang menaruh duit di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan atau LPS rate sebesar 25 basis poin (bsp). Keputusan LPS ini berlaku pada periode 15 Mei hingga 14 September 2014 mendatang. Sejak November tahun lalu, ini adalah kali ketiga bagi LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan. 

Catatan saja, kenaikan 25 bsp hanya berlaku bagi Anda deposan yang menyimpan duit dalam bentuk rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) (lihat tabel). "Bunga simpanan untuk bank umum menjadi 7,75% sementara BPR menjadi 10,25%," terang Salusra Satria, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, dalam keterangannya Selasa (13/5).

Keputusan LPS mengerek LPS rate tidak lepas dari kondisi pengetatan likuiditas di perbankan. Pantauan LPS, tren kenaikan tingkat bunga simpanan masih terjadi di industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga beberapa bank acuan yang dipantau LPS pada periode Januari hingga April tahun ini.

Hasil pantauan LPS, bunga simpanan naik sebesar 24 bsp. Salusra mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan agar bisa menjamin sedikitnya 90% dari total deposan. Alasan lain, kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih ketat.

Beberapa faktor yang memengaruhi likuditas bank adalah posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi yang melonggar. "Sementara komponen aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan," ucap Salusra.
Lantaran kondisi likuiditas masih ketat, LPS menghimbau bankir agar lebih hati-hati dan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan.

"Kami meminta bank mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuh Salusra. Kendati ekonomi melambat, minat masyarakat menaruh duit di bank tetap positif. Catatan LPS, jumlah rekening simpanan naik menjadi 150,73 juta per Februari 2014.

Jumlah simpanan juga terus mendaki menjadi Rp 3.651,57 triliun dari Rp 3.637,38 triliun, "Trennya akan terus meningkat," ujar Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×