kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Holding sektor keuangan hampir capai babak final


Minggu, 29 Oktober 2017 / 17:53 WIB
Holding sektor keuangan hampir capai babak final


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penggabungan sejumlah bank dan industri keuangan non bank milik pemerintah alias holding bank hampir mendekati babak akhir. Pasalnya, beberapa bankir pelat merah menyebut sampai saat ini masing-masing pihak telah mempersiapkan secara terperinci terkait pembentukan holding keuangan.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Haru Koesmahargyo bahkan menyebut, dari masing masing anggota holding yakni BRI, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara Tbk sudah membentuk kelompok pembentukan holding.

"Ada dibentuk kelompok untuk menyiapkan, dari sisi hukum, sisi PMO (project management office) dan pengelompokan," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10) pekan lalu.

Adapun, tim pembentukan holding keuangan ini dipimpin oleh Sulaiman Arif Arianto, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri sebagai perwakilan dari Himpunan bank milik negara (Himbara).

Haru menambahkan, pembentukan tim ini nantinya akan menentukan kembali perubahan kepemilikan masing-masing bank BUMN dengan memperhitungkan secara legal kewajiban masing-masing bank kepada kreditur.

"Jadi nanti akan ada pemberitahuan kepada kredit, formal bentuknya, yaitu informasi bahwa misalnya BRI dari semula dimiliki pemerintah menjadi di bawah Danareksa," tambahnya.

Haru menyebut, jika hal-hal tersebut telah direstui oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan holding keuangan dapat direalisasikan pada Kuartal I 2018 mendatang.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo juga membeberkan model bisnis yang akan diterapkan pasca terbentuknya holding.

Tiko, sapaan akrab Kartika menuturkan, induk usaha perbankan BUMN ini nantinya dapat memberikan dua manfaat bagi pergerakan bisnis bank BUMN.

Manfaat pertama, opsi penambahan modal bagi bank BUMN yang relatif lebih kecil dibandingkan bank BUMN yang lebih besar akan semakin terbuka.

Ambil contoh, bank BUMN dengan posisi modal yang tinggi, dapat memberikan porsi pemberian dividen atau dividen payout ratio lebih besar kepada pemegang saham. Dengan kata lain, nantinya sebagian dari dividen tersebut dapat disalurkan menjadi injeksi modal ke bank BUMN yang posisi modalnya lebih kecil.

"Sederhananya, kalau Mandiri memiliki CAR (Capital Adequacy Ratio) yang tinggi, terus labanya besar. Saya bayar dividennya besar, tapi sebagian dividennya disuntikkan ke BTN. Jadi opsi suntik modalnya lebih banyak, bukan hanya Penyertaan Modal Negara," ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Rabu (24/10) lalu.

Senada, Haru juga menyebut dengan skema injeksi modal dari induk melalui pemberian dividen dari bank akan jauh lebih efektif, ketimbang mencari dana dari luar.

Sementara manfaat kedua, yaitu dari sisi efisiensi bank BUMN dengan mempermudah sinergi infrastruktur sistem pembayaran antara perusahaan keuangan BUMN. Cikal bakal sinergi ini juga sudah terlihat dari pembentukan PT Jalin Pembayaran Nusantara dan ATM Link (Himbara).

Meski begitu, sampai saat ini, Haru menyebut kebijakan mengenai pembayaran dividen dari anggota holding masih belum ditetapkan.

"Belum ada kesepakatan apakah akan ditahan sebagian (dividen) di Danareksa, termasuk besaran persennya kami juga masih menunggu," kata Haru.

Menjawab hal tersebut, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan pada prinspnya pemberian dividen tetap memakai mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini tertuang dalam, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam aturan ini menjelaskan bahwa dividen tetap akan dibayarkan kepada pemegang saham.

Artinya, jika holding keuangan rampung, maka dividen akan dibayarkan kepada Danareksa. "Komitmen BUMN untuk tetap membayar dividen akhir ke pemegang saham holding sesuai hasil kajian," kata Aloysius kepada Kontan.co.id (29/10).

Hanya saja, hal ini masih belum final. Pasalnya, Direktur Danareksa Bondan Pristiwandana mengatakan pihaknya belum melakukan diskusi dengan pemerintah terkait pembagian dividen.

"Mengenai holding itu ranah pemegang saham atau shareholders action, menunggu keputusan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Bondan.

Sebagai catatan, dalam rencana pembentukan holding BUMN sektor keuangan, pemerintah akan menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk usaha. Danareksa nantinya akan membawahi empat bank BUMN, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×