kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

iGrow Klaim Sistem Restrukturisasi Diminati Borrower Individu dan Institusi


Sabtu, 13 April 2024 / 06:15 WIB
iGrow Klaim Sistem Restrukturisasi Diminati Borrower Individu dan Institusi
ILUSTRASI. iGrow mengklaim sistem restrukturiasasi utang menjadi solusi yang diminati borrower individu maupun institusi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) mengklaim sistem restrukturisasi utang menjadi solusi yang diminati borrower individu maupun institusi. 

Seperti diketahui, saat ini iGrow tengah tersandung permasalahan gagal bayar. Bahkan, para lender juga telah menggugat iGrow atas perkara wanprestasi atau gagal bayar. 

Dalam upaya penagihan, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath menyampaikan pihaknya berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan. 

Dia menyatakan bahwa kerja sama itu telah membuahkan hasil dalam proses restrukturisasi utang, seperti proyek porang senilai Rp 12,3 miliar dan proyek ayam petelur senilai Rp 15,1 miliar yang hampir rampung.

"Iktikad penyelesaian utang dengan restrukturisasi diminati peminjam individu dan institusi yang saat ini dalam proses penjajakan dan menuju skema penyelesaian senilai Rp 7,6 miliar," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4).

Baca Juga: Lender Laporkan Fintech iGrow ke Kepolisian, Ini Kata OJK

Rizcky menyebut skema restrukturisasi itu diharapkan menjadi solusi bagi borrower yang masih memiliki sumber pembayaran, yang sebelumnya mengalami masalah oleh faktor eksternal, seperti penurunan harga komoditas hingga serangan hama.

Selain itu, Rizcky bilang iGrow juga terus melakukan komunikasi secara intens dan berkala dengan OJK serta memastikan perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan pedoman good corporate governance (GCG) sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow. Dia menyebut pihaknya siap untuk melindungi hak-hak dari pemberi pinjaman apabila terdapat peminjam yang tidak kooperatif.

"Memang ada beberapa peminjam tidak kooperatif sehingga keadaan tersebut memaksa kami untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan hak-hak dari pemberi pinjaman dapat dikembalikan," jelas Rizcky.

Sementara itu, Rizcky juga menyampaikan perusahaan fintech lending sejatinya dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Selain itu, dia bilang fintech lending juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow," katanya.

Rizcky mengatakan kewajiban iGrow adalah sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman. Dia mengungkapkan pihaknya terus melakukan penagihan terhadap peminjam atau borrower hingga saat ini. Rizcky menerangkan upaya itu terus dilakukan untuk membantu pemberi pinjaman atau lender agar mendapatkan kembali dananya dari para peminjam. 

Baca Juga: OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Gagal Bayar Fintech iGrow

"Jika diperlukan dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman, untuk memastikan dana lender dikembalikan," ujar Rizcky.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada IGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender. 

"Oleh karena itu, OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).

Agusman juga menyampaikan OJK meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala proses penanganan pendanaan yang macet. Berdasarkan situs resmi perusahaan, tercatat TKB90 iGrow pada 12 April 2024 sebesar 53,44%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×