Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah memberlakukan aturan Financing to Value (FTV) permbiayaan perumahan bagi perbankan syariah per April kemarin. Sebagai imbas dari aturan tersebut, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk (BNLI) mengalami penurunan pembiayaan.
"Ada penurunan. Bila dibanding Maret, pembiayaan April kami turun 30%," ucap Head of Bank Permata Syariah, A. Permana, kepada KONTAN, Jumat, (31/5).
Ia melihat, down payment (DP) ternyata berperan penting dalam mempengaruhi keputusan nasabah untuk melakukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Permana mengaku, per bulannya Permata Syariah bisa menyalurkan KPR sekitar Rp 300 miliar. Namun karena imbas FTV ini, jumlah tersebut menurun.
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) pun telah membahas dan melakukan presentasi dengan BI untuk meminta izin melakukan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Hanya saja, hal tersebut belum mendapat persetujuan. Ia bilang, pembahasan dengan BI mengenai hal ini tinggal mengenai detail teknis pelaksanaan.
Permana yang juga merupakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asbisindo itu berharap BI dapat menyetujui sistem MMQ tersebut untuk pembiayaan KPR. "Kami harapkan semester 2 sudah bisa jalan. Bila tidak, hal ini bisa terus berpengaruh terhadap bisnis," sebutnya.
Pasalnya, selama ini KPR Permata Syariah sedang tumbuh sangat baik. Pada akhir tahun lalu, pembiayaan yang disalurkan melonjak 262% dari Rp 600 miliar menjadi Rp 6,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News