Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) kembali memperoleh pinjaman sindikasi dari berbagai bank internasional. Kali ini, pinjaman sindikasi yang diperoleh IMFI senilai US$ 300 juta.
Gunawan, Direktur PT Indomobil Finance Indonesia mengatakan, kegiatan pendanaan melalui pinjaman luar negeri merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh IMFI setiap tahunnya. Pinjaman tahun ini merupakan pinjaman sindikasi keenam yang diperoleh IMFI, dimana sebelumnya IMFI juga pernah mendapatkan pinjaman sindikasi sebesar US$ 60 juta di tahun 2006, US$ 75 juta di tahun 2011 dan 2012, US$ 126 juta di tahun 2013 dan terakhir sebesar US$ 172,5 juta di tahun 2014.
"Pinjaman sindikasi kali ini merupakan pencapaian yang patut dibanggakan mengingat jumlah pinjaman yang diperoleh mencapai US$ 300 juta atau oversubscribed 3x dari jumlah awal yang ditawarkan," jelas Gunawan.
Pada awalnya, pinjaman sindikasi ini diluncurkan melalui greenshoe option dengan rencana jumlah pinjaman sebesar US$ 100.000.000. Tenyata penawaran tersebut mendapatkan respon yang baik dari kreditur sehingga total komitmen dari kreditur mencapai US$ 300 juta. Dari sisi jumlah perolehan pinjaman, pinjaman kali ini selaligus merupakan jumlah pinjaman sindikasi terbesar yang diperoleh perusahaan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, IMFI berhasil mendapatkan kepercayaan dari dari 24 bank internasional yang berasal dari tujuh negara yakni Taiwan, Jepang, Filipina, Singapura, India, Amerika Serikat dan Hongkong.
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan pendanaan ini, IMFI menunjuk Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, CTBC Bank Co.,Ltd dan Mizuho Bank, Ltd. sebagai Original Mandated Lead Arranger dan Bookrunners. Bertindak sebagai Facility Agent adalah CTBC Bank Co., Ltd., sementara PT Bank CTBC Indonesia bertindak selaku security agent.
Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi ini akan digunakan sampai dengan satu tahun ke depan untuk mendukung bisnis pembiayaan perusahaan. IMFI pun akan melaksanakan kegiatan lindung nilai (hedging) atas pinjaman sindikasi tersebut dalam rangka memitigasi risiko atas nilai tukar dan fluktuasi suku bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News