kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.538   109,00   0,66%
  • IDX 6.790   -117,43   -1,70%
  • KOMPAS100 980   -16,71   -1,68%
  • LQ45 754   -10,91   -1,43%
  • ISSI 221   -4,21   -1,87%
  • IDX30 391   -6,47   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -7,95   -1,71%
  • IDX80 110   -1,74   -1,55%
  • IDXV30 113   -1,85   -1,60%
  • IDXQ30 126   -2,14   -1,67%

Induk PT Bank Ina Perdana kembali telat berikan laporan keuangan


Jumat, 19 Agustus 2011 / 16:40 WIB
Induk PT Bank Ina Perdana kembali telat berikan laporan keuangan
John David Washington bersama sutradara Christopher Nolan dari film Tenet.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Induk usaha PT Bank Ina Perdana, PT Bagusnusa Samudra Gemilang harus siap-siap membayar sanksi kewajiban dan administratif kepada Bank Indonesia lantaran terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2010.

"Ada keterlambatan penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik," demikian informasi yang disampaikan situs Bank Indonesia, Jumat (18/8).

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 3/22/PBI/2001 pasal 40, bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan untuk setiap laporan. Sementara sanksi administratif berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.

Mendapat sanksi adminstratif semacam itu sebetulnya bukan kali pertama bagi PT Bagusnusa Samudra Gemilang. Tahun lalu perusahaan ini juga terlambat menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×