Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Induk usaha PT Bank Ina Perdana, PT Bagusnusa Samudra Gemilang harus siap-siap membayar sanksi kewajiban dan administratif kepada Bank Indonesia lantaran terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2010.
"Ada keterlambatan penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik," demikian informasi yang disampaikan situs Bank Indonesia, Jumat (18/8).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 3/22/PBI/2001 pasal 40, bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan untuk setiap laporan. Sementara sanksi administratif berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.
Mendapat sanksi adminstratif semacam itu sebetulnya bukan kali pertama bagi PT Bagusnusa Samudra Gemilang. Tahun lalu perusahaan ini juga terlambat menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News