kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Induk PT Bank Ina Perdana kembali telat berikan laporan keuangan


Jumat, 19 Agustus 2011 / 16:40 WIB
Induk PT Bank Ina Perdana kembali telat berikan laporan keuangan
John David Washington bersama sutradara Christopher Nolan dari film Tenet.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Induk usaha PT Bank Ina Perdana, PT Bagusnusa Samudra Gemilang harus siap-siap membayar sanksi kewajiban dan administratif kepada Bank Indonesia lantaran terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2010.

"Ada keterlambatan penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik," demikian informasi yang disampaikan situs Bank Indonesia, Jumat (18/8).

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 3/22/PBI/2001 pasal 40, bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan untuk setiap laporan. Sementara sanksi administratif berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.

Mendapat sanksi adminstratif semacam itu sebetulnya bukan kali pertama bagi PT Bagusnusa Samudra Gemilang. Tahun lalu perusahaan ini juga terlambat menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×