kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Induk Usahanya OCBC Ltd. Dapat Gugatan, OCBC Indonesia Buka Suara


Senin, 18 Desember 2023 / 20:54 WIB
Induk Usahanya OCBC Ltd. Dapat Gugatan, OCBC Indonesia Buka Suara
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintasi gedung kantor pusat Bank OCBC NISP di Jakarta, Kamis (23/9). Induk Usahanya Dapat Gugatan, OCBC Indonesia Buka Suara.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC Indonesia) buka suara terkait kasus gugatan nasabah terhadap induk usahanya, OCBC Ltd. Dalam hal ini, OCBC Indonesia memastikan tak bakal ada dampak atas gugatan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi (18/12), Corporate Secretary OCBC Indonesia, Ivonee Purnama Chandra, mengatakan, tidak ada dampak bagi dari semua aspek terkait gugatan tersebut yang bisa mempengaruhi kelangsungan hidup OCBC Indonesia.

“OCBC Indonesia berkomitmen akan senantiasa terbuka dalam memberikan informasi dan atau penjelasan yang dibutuhkan kepada IDX sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ivonee.

Baca Juga: Prospek Saham Bank Emiten Kelas Menengah Masih Belum Cerah, Simak Rekomendasinya

Ia menjelaskan, kronologi awal dari kasus ini adalah Agus Sudimen yang merupakan nasabah OCBC Singapura membeli produk Senior Fixed Rate Notes 7,875% tanggal 15 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Trikomsel Pte. Ltd dan digaransi oleh PT Trikomsel OKE Tbk dengan nilai sebesar S$ 1.000.000 dan telah jatuh tempo pada tahun 2017.

Nasabah pun melalui Kuasa Hukumnya, SRS Lawyers, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Oversea Chinese Banking Corporation selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor 567/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 19 September 2022 (“Perkara 567”).

Dalam gugatannya, penggugat menyebutkan melakukan pembelian karena informasi Tergugat bahwa produk yang akan dibeli tersebut dijamin oleh PT Trikomsel OKE Tbk yang merupakan perusahaan besar konsorsium dengan Badan Usaha Milik Negara PT Telkom Indonesia Tbk dan perusahaan besar dari Jepang.

Baca Juga: Greenwoods Group Ekspansi ke Cibubur, Luncurkan Rumah Harga Rp 700 Jutaan

Namun belakangan diketahui Penggugat adalah bukan merupakan konsorsium Badan Usaha Milik Negara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan perusahaan besar dari Jepang. “Penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengalami kerugian materiil sebesar S$ 1.038.140,41 sebagai investasi pokok,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses persidangan dalam Perkara 567 saat ini sudah memasuki tahap Mediasi. Di mana, pada 29 November 2023, OCBC Singapore menawarkan usulan penyelesaian tuntutan Nasabah sebesar S$ 50.000 dengan pertimbangan sebagai itikad baik dari OCBC Singapore terhadap Nasabah.

Pada 5 Desember 2023, nasabah menawarkan usulan penyelesaian sebesar S$ 900.000 namun belum ada keputusan. Sidang mediasi selanjutnya pun akan diselenggarakan pada 20 Desember 2023.

Atas gugatan tersebut, OCBC Singapore juga telah mengajukan upaya hukum melalui pengadilan Singapura. Di antaranya adalah perintah anti-gugatan untuk mencegah Nasabah melanjutkan proses hukum Perkara 567 di Indonesia karena permasalahan ini masuk ke dalam ranah hukum Singapura.

Baca Juga: Upaya Bank Asing Bertahan di Segmen Bisnis Ritel Konsumen

Upaya lainnya adalah pernyataan pembebasan untuk menyatakan OCBC Singapore tidak bertanggung jawab atas kesalahan penafsiran Nasabah. Di mana, itu sudah diputuskan bahwa kesalahan penafsiran bukan tanggung jawab OCBC Singapore.

“Apa yang disampaikan Kuasa Hukum Nasabah dalam suratnya, Penggugat berhak atas 100 % saham OCBC Investments Pte. Ltd. adalah tidak benar karena saat ini proses hukum Gugatan yang masih berjalan,” tegasnya.

Apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat juga masih menimbulkan permasalahan hukum lebih lanjut dalam pelaksanaan eksekusinya dikarenakan adanya Yurisdiksi Hukum Singapore, yang mana dari Pengadilan Singapore telah mengeluarkan perintah anti- gugatan dan pernyataan pembebasan yang dimenangkan oleh OCBC Singapore dari nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×