kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin miliki hunian? Ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat ajukan KPR


Senin, 13 Desember 2021 / 15:09 WIB
Ingin miliki hunian? Ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat ajukan KPR
ILUSTRASI. Ilustrasi hal-hal yang harus diperhatikan saat mengajukan KPR. (KONTAN/Baihaki)


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Namun, sebenarnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan KPR.

Baca Juga: BNI menyatakan telah siap untuk menjawab tantangan bisnis tahun 2022

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat KPR

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan jika ingin KPR:

1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai izin-izin, antara lain :

  • Izin Peruntukan Tanah : Izin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
  • Prasarana sudah tersedia
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  • IMB Induk

3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

5. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×