kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ingin tambahan modal usaha? Ini syarat, bunga dan maksimal pinjaman KUR BNI


Jumat, 18 September 2020 / 07:56 WIB
Ingin tambahan modal usaha? Ini syarat, bunga dan maksimal pinjaman KUR BNI
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disaksikan Menko?Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada petani di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Sabtu (22/8/2020)


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - KUR BNI atau Kredit Usaha Rakyat BNI adalah fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja. 

Selain itu, nasabah BNI juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi.

Maksimal pinjaman KUR BNI diberikan hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan selama 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Sementara itu, suku bunga KUR BNI yang ditetapkan hanya mencapai 6% per tahun. 

Baca Juga: Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Jumat 18 September, cek sebelum tukar valas

Syarat KUR BNI 

Berikut persyaratan umum dirangkum dari laman resmi BNI:

  • Warga Indonesia (WNI)
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan

Baca Juga: Bunga BI tetap, bunga deposito bank tertinggi 5,88%, lihat daftar lengkapnya di sini

Persyaratan khusus:

Melengkapi dokumen bagi perorangan di antaranya adalah:

  1. Fotokopi KTP (E-KTP) dan Kartu Keluarga
  2. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  3. Surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan.
  4. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp 50 juta, di antaranya adalah bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta. 

Baca Juga: Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Kamis 17 September, cek sebelum tukar valas


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×