kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan Kejati DKI jadikan DIW tersangka fasilitas kredit Rp 7,45 M dari Bukopin


Rabu, 22 Juli 2020 / 11:34 WIB
Ini alasan Kejati DKI jadikan DIW tersangka fasilitas kredit Rp 7,45 M dari Bukopin
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah menunggu di luar pintu kantor cabang Bank Bukopin di Rukan Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, yang terlihat dibuka sebagian saat jam operasional, Selasa (30/6/2020) siang.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dapat sorotan. Terbaru,  Kajati DKI Jakarta menetapkan salah satu pejabat  OJK dengan inisial DIW sebagai tersangka atas dugaan penerima suap atas fasilitas kredit sebesar Rp 7,45 miliar.

Tersangka adalah Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 di Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. 
Tersangka penerima suap ini DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan atas fasilitas kredit Rp 7,45 miliar di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Kantor Cabang Surabaya per 31 Desember 2018. 

Baca Juga: Pegawainya ditetapkan tersangka terkait kasus Bank Bukopin, OJK angkat bicara

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No:  PRIN-3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W,  Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka atas fasilitas kredit di atas.  

DIW kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta per Selasa, 21 Juli untuk 20 hari ke depan. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Rabu (22/7) menyatakan, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.

Kata Anto,  OJK telah melakukan proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

“OJK juga selalu mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” ujar Anto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×