Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dapat sorotan. Terbaru, Kajati DKI Jakarta menetapkan salah satu pejabat OJK dengan inisial DIW sebagai tersangka atas dugaan penerima suap atas fasilitas kredit sebesar Rp 7,45 miliar.
Tersangka adalah Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 di Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
Tersangka penerima suap ini DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan atas fasilitas kredit Rp 7,45 miliar di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Kantor Cabang Surabaya per 31 Desember 2018.
Baca Juga: Pegawainya ditetapkan tersangka terkait kasus Bank Bukopin, OJK angkat bicara
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: PRIN-3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W, Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka atas fasilitas kredit di atas.
DIW kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta per Selasa, 21 Juli untuk 20 hari ke depan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Rabu (22/7) menyatakan, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.
Kata Anto, OJK telah melakukan proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
“OJK juga selalu mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” ujar Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News