kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ini Daftar 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Diserahkan Pansel ke Jokowi


Rabu, 31 Mei 2023 / 06:31 WIB
Ini Daftar 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Diserahkan Pansel ke Jokowi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani sekaligus Ketua Pansel DK OJK usai menyerahkan enam nama calon kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta (30/5/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Panitia Seleksi Pemilihan (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan tugasnya. Pansel menyerahkan rekomendasi enam orang calon yang lolos tahap ke IV atau wawancara dan afirmasi, ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selasa (30/5), Pansel Calon Anggota DK OJK menyerahkan enam nama tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Terakhir wawancara dan afirmasi yang dilakukan tanggal 28 Mei dari 8 orang kami menyampaikan ke Pak Presiden 6 nama. 6 nama yang telah lolos yang dibawa atau direkomendasikan ke presiden,” kata Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).

Ia menjelaskan, proses seleksi dimulai pada 12 Maret lalu. Pansel mengumumkan ke masyarakat pembukaan pendaftaran. Ada 1.345 orang mendaftar namun yang mengunci dan mengisi secara lengkap 118 orang.

Baca Juga: Delapan Orang Lolos Seleksi Tahap III untuk Mengisi Dua Jabatan Komisioner OJK

Adapun terdapat empat seleksi. Seleksi tahap I ialah administrasi. Sri Mulyani mengatakan dari 118 yang lengkap administrasi yang lolos 45 orang. Tahap II yaitu penilaian masyarakat, rekam jejak dan masukan serta makalah yang ditulis.

Dari tahap kedua 45 orang diuji kemudian yang lolos 19 orang. Selanjutnya tahap III yakni assesment dan tes Kesehatan, dan dari 19 orang ada 8 orang yang lolos ke tahap IV atau wawancara dan afirmasi. Dari 8 orang tersebut kemudian muncul 6 nama yang direkomendasikan ke Presiden Jokowi.

“Dengan keenam nama yang kami sampaikan, Presiden akan menyampaikan ke DPR 4 nama. Dua nama untuk masing-masing kepala eksekutif yang kemudian DPR dalam waktu maksimal 45 hari melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi sehingga akan ada 2 nama yang akan lolos dari DPR,” ujar Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, Presiden Jokowi masih memiliki waktu sampai 16 Juni sebelum batas waktu penyampaian surat nama-nama calon anggota DK OJK kepada DPR.

“Namun beliau sampaikan akan sesegera mungkin begitu beliau meneliti keseluruhan 6 nama yang disampaikan,” kata Sri Mulyani.

Adapun enam nama yang direkomendasikan ke Presiden Jokowi tersebut ialah:

1. Agusman, Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia

2. Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijkan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan

3. Budi Santoso, Direktur PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia

4. Hasan Fawzi Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit

5. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia

6. Mardianto Eddiwan Danusaputro, Direktur Utama PT BNI Modal Ventura.

Sebagai informasi, pemilihan dua jabatan anggota dewan komisioner OJK tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Merujuk UU tersebut, ada dua jabatan baru di OJK. Yakni, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap anggota.

Serta, Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto merangkap anggota.

Baca Juga: Dukungan ICCA Terhadap Pansel DK OJK dan Implementasi UU PPSK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×