kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ini dia daftar kenaikan NPL perbankan


Rabu, 27 Mei 2015 / 19:21 WIB
Ini dia daftar kenaikan NPL perbankan
ILUSTRASI. Cara membersihkan paru-paru ada beragam, contohnya dengan memakai bahan alami.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perbankan Indonesia mencatat kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada ketiga sektor kredit yang menjadi perhatian Bank Indonesia (BI), yakni sektor kredit pemilikan rumah (KPR), sektor kredit kendaraan bermotor (KKB), dan sektor kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Padahal, BI berjanji akan memberikan pelebaran batas atas rasio loan to funding ratio (LFR), jika rasio NPL untuk UMKM di bawah 5%, dan pelonggaran rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB), jika rasio NPL bank di bawah 5%.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) rasio NPL pada segmen kredit tersebut tercatat mengalami kenaikan, di antaranya :
. Rasio NPL untuk kredit rumah tinggal menjadi 2,45% per Maret 2015, dari posisi 2,41% per Maret 2014
. Rasio NPL untuk kredit flat dan apartemen menjadi 1,43% per Maret 2015, dari posisi 0,81% per Maret 2014
. Rasio NPL untuk kredit ruko dan rukan menjadi 2,94% per Maret 2015, dari posisi 2,50% per Maret 2014
. Rasio NPL untuk kredit kendaraan bermotor menjadi 1,12% per Maret 2015, dari posisi 0,93% per Maret 2014
. Rasio NPL untuk UMKM menjadi 4,20% per Maret 2015, dari posisi 3,65% per Maret 2014

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, bagi bank yang memiliki NPL di bawah 5% maka akan dapat pelonggaran kebijakan BI. "Tujuannya, untuk mendorong manajemen risiko bank lebih hati-hati (prudent) dan memudahkan pengawasannya," kata Halim, kepada KONTAN, Rabu (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×