kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.324   12,00   0,07%
  • IDX 7.198   -0,51   -0,01%
  • KOMPAS100 1.049   -2,11   -0,20%
  • LQ45 817   -0,98   -0,12%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 427   -1,09   -0,25%
  • IDXHIDIV20 508   -0,16   -0,03%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 120   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 139   -0,37   -0,26%

Ini Respons WOM Finance Soal Multifinance Diizinkan Salurkan Modal Usaha Rp 10 Miliar


Senin, 26 Mei 2025 / 20:02 WIB
Ini Respons WOM Finance Soal Multifinance Diizinkan Salurkan Modal Usaha Rp 10 Miliar
ILUSTRASI. Penyaluran Pembiayaan: Pelayanan nasabah di Kantor Cabang WOM Finance, Jakarta, Rabu (19/3/2025). WOM Finance mencatat pembiayaan multiguna sebesar Rp1,17 triliun, pendapatan dari pembiayaan modal kerja sebesar Rp140,2 miliar dan pendapatan biaya investasi sebesar Rp509,48 miliar di tahun 2024. KONTAN/Baihaki/18/3/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

Mengenai hal tersebut, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menyambut positif terbitnya POJK 46/2024 yang membuka peluang bagi perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan modal kerja dalam bentuk fasilitas modal usaha hingga Rp 10 miliar per debitur. 

Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa menilai kebijakan itu sebagai langkah strategis OJK dalam memperkuat kontribusi industri multifinance terhadap pertumbuhan sektor produktif dan pengembangan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pendanaan. 

"Dengan dukungan infrastruktur dan pengalaman yang dimiliki, perusahaan siap memanfaatkan peluang tersebut secara optimal dan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian," katanya kepada Kontan, Senin (26/5).

Baca Juga: WOM Finance Perluas Pembiayaan Syariah lewat Produk HajiKu

Cincin menyampaikan WOM Finance percaya kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan penyaluran pembiayaan secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memperluas jangkauan layanan dalam mendukung kebutuhan modal kerja pelaku usaha di berbagai sektor.

Lebih lanjut, Cincin menerangkan rata-rata ticket size untuk pembiayaan modal kerja perusahaan menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, serta produk yang dimiliki oleh WOM Finance. Dia bilang WOM Finance tetap memperhatikan profil risiko, kebutuhan pasar, serta kapasitas debitur dalam menyalurkan pembiayaan modal kerja. 

"Besaran ticket size sendiri dapat berubah berdasarkan tren permintaan produk, serta segmentasi pasar yang dituju," tuturnya.

Sementara itu, Cincin mengatakan total penyaluran pembiayaan baru WOM Finance tercatat sekitar Rp 1,3 triliun pada kuartal I-2025.

Untuk 2025, WOM Finance menargetkan total penyaluran pembiayaan baru dapat mencapai sekitar Rp 6,3 triliun dan diharapkan pembiayaan modal kerja dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap total penyaluran pembiayaan baru perusahaan. 

Guna mencapai target tersebut, Cincin menerangkan WOM Finance akan mengoptimalkan berbagai strategi, seperti perluasan jaringan pemasaran, penguatan kerja sama dengan mitra dealer dan e-commerce, digitalisasi proses pembiayaan, serta pengembangan produk yang lebih variatif. 

Baca Juga: WOM Finance Berencana Terbitkan Obligasi di Tahun Ini

"Selain itu, perusahaan terus menjaga kualitas portofolio dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar pertumbuhan yang dicapai tetap sehat dan berkelanjutan," ujar Cincin.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024, pengertian fasilitas modal usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Adapun fasilitas modal usaha masuk dalam segmen pembiayaan modal kerja multifinance.

Dalam Pasal 16 ayat (1), tertuang multifinance harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha.

Disebutkan perusahaan pembiayaan atau multifinance wajib memenuhi persyaratan memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2, memenuhi ketentuan rasio permodalan, memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) Neto paling tinggi 5%, dan memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor paling rendah 150%.

Pada ayat (3), tercantum penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.

Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada 1 Maret sampai dengan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: WOM Finance Bukukan Laba Rp 263 Miliar pada 2024, Simak Strateginya Tahun Ini

Dalam Pasal 17 POJK Nomor 46 Tahun 2024, pada ayat (1), dijelaskan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti nilai pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, wajib memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.

Selain itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Pada ayat (2), disebutkan persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dengan nilai paling banyak Rp 50 juta untuk setiap debitur.

Dalam Pasal 17A POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK dapat dapat memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menghentikan penyaluran kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, berdasarkan pertimbangan tertentu. (*)

Selanjutnya: Pemerintah Gelontorkan 6 Insentif Ekonomi,Deflasi Diramal Terjadi Pada Juni-Juli 2025

Menarik Dibaca: Dividen Indocement (INTP) Rp 259 per saham, Potensi Yield 4,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×