kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sederet kebijakan BI mendorong transaksi digital di tengah pandemi corona


Kamis, 30 April 2020 / 21:12 WIB
Ini sederet kebijakan BI mendorong transaksi digital di tengah pandemi corona
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh transaksi digital dan non tunai tetap beroperasi maksimal selama pandemi corona.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh transaksi digital dan non tunai tetap beroperasi maksimal selama pandemi corona. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, dengan maraknya pembatasan wilayah dan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) telah terjadi perubahan perilaku transaksi di masyarakat.

Menurutnya, mayoritas masyarakat telah beralih ke pembayaran digital, salah satunya QR Indonesian Standard (QRIS). Walhasil, guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, BI mengeluarkan beberapa kebijakan.

Antara lain, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020. Sekaligus, menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, per 1 Mei 2020, BI juga bakal memberlakukan empat kebijakan terkait kartu kredit. Pertama, penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25% menjadi 2% per bulan. Kedua, penurunan nilai pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%.

Baca Juga: Ada PSBB dan larangan mudik, uang tunai kebutuhan Lebaran tahun ini turun 17,7%

Ketiga, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000.

Terakhir, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Kebijakan tersebut setidaknya berlaku sejak 1 Mei 2020 sampai Desember 2020.

"Pembayaran digital merupakan solusi yang bisa digunakan untuk mendukung pola transaksi itu, dan BI juga ikut mendorong hal itu sesuai blue print sistem pembayaran Indonesia," ujar Filianingsih dalam video conference dengan media, Kamis (30/4).

Fili, panggilan akrab Filianingsih menambahkan, dalam hal pemanfaatan transaksi digital, BI bersama dengan pemerintah juga telah mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Sementara itu, dalam rangka menjaga kelancaran dan menfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan khususnya pada periode Ramadan/Idulfitri 1441 H, BI menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional.

Pertama, mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS.

Kedua, menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran industri. Hal ini dilakukan antara lain melalui pengurangan waktu operasional, implementasi split operation, dan menyediakan contact center sistem pembayaran bagi industri untuk mempercepat eskalasi isu dalam masa pandemi Covid-19.

Ketiga, menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadan/Idulfitri 1441 H.

Baca Juga: Tak layani di tempat umum, layanan tukar uang tahun ini hanya di loket bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×