kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini tanggapan BCA soal rencana penerapan premi restrukturisasi


Senin, 16 April 2018 / 21:42 WIB
Ini tanggapan BCA soal rencana penerapan premi restrukturisasi
ILUSTRASI. ATM Center Bank BCA


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berkomentar terkait rencana implementasi premi restrukturisasi perbankan. Premi restrukturisasi perbankan ini sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)

Santoso, Direktur BCA bilang secara umum bank akan melihat dulu bagaimana besaran premi yang akan ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Prinsipnya semua kebijakan regulator dan pemerintah kami akan dengar dulu, aturannya seperti apa kami akan kalkulasikan," kata Santoso setelah ditemui di acara peluncuran GPN debit, Senin (16/4).

Memang seiring dengan penerapan premi restrukturisasi ini ada potensi beban bank akan betambah. Namun BCA menurut Santoso percaya bahwa pemerintah telah menimbang secara matang sebelum mengeluarkan aturan premi ini.

Sebelumnya Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) bilang pembahasan premi restrukturisasi masih belum mencapai kata final. Bank saat ini masih membahas beberapa opsi terkait premi ini.

Aviliani, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas bilang selain besaran premi yang nantinya akan dibayar bank ada juga opsi lain.

"Opsi ini adalah terkait pertanggungjawaban penjualan aset," kata Avi kepada kontan.co.id, Selasa (10/4). Terkait opsi terakhir ini Avi belum mau merinci.

Namun hal ini bisa menjadi opsi yang bisa diambil. Avi bilang beberapa saran sudah diberikan Perbanas ke pengambil keputusan yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Nantinya Kemkeu akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang membahas mengenai besaran premi yang akan dibayarkan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×