Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Banyak pelaku deg-degan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di bidang usaha perasuransian tahun depan. Harap maklum, melalui MEA, babak baru hubungan antarnegara ASEAN sebagai single market dan single production base dengan era perdagangan bebas dimulai.
Itu artinya, Hendrisman Rahim, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengungkapkan, arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal, termasuk arus bebas tenaga kerja ahli dari luar. “Persoalannya, apakah industri asuransi di Indonesia telah bersiap?” ujarnya bertanya, saat ditemui KONTAN, kemarin (25/3).
Melihat kondisi saat ini, sambung dia, penduduk Indonesia adalah 40% dari seluruh populasi ASEAN. Namun, jumlah tertanggung individunya baru 5,5% dari penduduk Indonesia. Belum lagi persoalan daya saing Indonesia yang masih berada di urutan ke-38 dari 148 negara (Global Competitive Index 2013 – 2014 oleh World Economic Forum). Indonesia, kalau dibandingkan dengan negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Brunei dan Thailand, berada di urutan ke-5.
Padahal, dari sisi sumber daya manusia (SDM), produk, modal, dan teknologi, industri asuransi dalam negeri masih memiliki keterbatasan, tidak hanya dari kuantitasnya, tetapi juga kualitasnya. “Bisa-bisa, dalam MEA ini, Indonesia menjadi target pasar asuransi negara ASEAN terutama bagi Singapura dan Malaysia,” terang Hendrisman.
Karenanya, industri asuransi perlu menaklukkan tantangan, antara lain, mempersiapkan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM di bidang asuransi. Cara ini bisa ditempuh melalui pola pendidikan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam hal ini menawarkan 10 beasiswa kepada siswa menempuh pendidikan aktuaris.
Tantangan lain, memperbanyak tenaga ahli asuransi profesional yang memiliki sertifikasi nasional dan internasional. Asosiasi terkait bersama regulator telah menyiapkan program percepatan sertifikasi ini. Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga dihimbau untuk memperkuat permodalan agar selamat dari dominasi modal asing, termasuk juga mempersiapan produk-produk asuransi yang dibutuhkan pasar dan ASEAN serta kompetitif.
“Bagi regulator, pelaku berharap, terbit regulasi-regulasi yang lebih ketat dalam usaha perasuransian. Sehingga, pelaku pasar di dalam negeri dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan asuransi ASEAN, baik di pasar dalam negeri maupun di pasar negara ASEAN. Karena, MEA membuka peluang bagi kami juga untuk ekspansi ke luar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News