Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam transaksi repo, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan perbankan. Adhi Brahmantya, Direktur Bank Bukopin menyebutkan, faktor pertama adalah komitmen bank dalam melakukan perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
"Saat ini kami telah menandatangani lebih dari 30 perjanjian Global Master Repurchase Agreement," kata Adhi kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).
Faktor kedua adalah bank harus memiliki surat berharga yang dapat diagunkan atau direpokan. Selain itu faktor ketiga yang mempengaruhi transaksi repo adalah terkait likuiditas yang ada di pasar.
Menurut Adhi, semakin banyak uang yang beredar di pasar maka transaksi repo kurang diminati. Hal ini disebabkan karena bank dapat dengan mudah memperoleh dana di pasar tanpa perlu mengagunkan surat berharga yag dimiliki.
Namun jika kondisi likuditas ketat, maka transaksi repo diminati karena perolehan dana dari pasar uang antar bank menjadi terbatas. Bank Bukopin menurut Adhi saat ini tidak memiliki posisi outstanding repo dikarenakan masih dapat mengcover kebutuhan dana dari transaksi antarbank.
Secara umum menurut Adhi, transaksi repo adalah salah satu alternatif pendanaan bank yang dapat dilakukan dengan mengagunkan surat berharga yang dimilik. Transaksi repo dapat dilakukan dengan antarbank maupun dengan Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News